BeritaPekerja.Com | Siantar – Terkait laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polres Pematang Siantar melalui Surat Nomor :2937/NOT-HS/XI/2024, tanggal 18 Nopember 2024, yang dilakukan oleh Dr. Henry Sinaga, SH, Sp.N., M.Kn selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pematang Siantar tentang dugaan kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) untuk tahun 2024-2026 diperkirakan 1000 % (seribu persen), Polres Pematang Siantar masih berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Kota Pematang Siantar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Saya mendapatkan informasi dari Polres Pematang Siantar melalui Surat Pemberitahuan dan Perkembangan Hasil Penelitian Dumas, dengan No.Pol :B/800/VIII/2025/Reskrim, tanggal 12 Agustus 2025 bahwa Polres Pematang Siantar telah melakukan pemeriksaan terhadap Staf Bagian Hukum dan BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Pemko Pematang Siantar,” kata Henry kepada BeritaPekerja.Com melalui pesan WhatsApp, Kamis, 14/08/2025.
Henry mengatakan bahwa Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor : 900.1.13.1/1210/IX) 2024 tentang perubahan atas Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB-P2 dan Besaran Minimal PBB-P2 Tahun 2024-2026 terindikasi bertentangan dan tidak mempedomani serta tidak melaksanakan dengan baik dan benar terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sehingga dirinya meminta kepada Pemko Pematang Siantar segera meninjau ulang kebijakan kenaikan NJOP 1000 % untuk menghindari timbulnya keresahan warga masyarakat Kota Pematang Siantar seperti yang telah terjadi kerusuhan di Daerah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah terkait akibat kanaikan PBB masih sebesar 250 persen.
“Seharusnya Pemerintah Kota Pematang Siantar segera meninjau ulang kebijakan kenaikan NJOP 1000 persen ini, karena nantinya akan menimbulkan keresahan warga masyarakat Kota Pematang Siantar. Seperti yang telah terjadi kerusuhan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akibat kenaikan PBB masih sebesar 250 persen,” pungkas Henry. (Ags).



