Siantar | BeritaPekerja.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pematangsiantar dibantu sejumlah aparat TNI dan Polisi kembali melakukan penertiban bangunan (kios) liar, kali ini giliran kios-kios yang ada di Jalan Bali, Simpang Mayat, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa (23/08/2016) pagi
Sebanyak 20 unit kios berhasil di robohkan oleh puluhan personil Satpol PP, namun tidak ada perlawanan dari warga pemilik kios meskipun mereka harus melihat kios-kios mereka di robohkan.
“Kita berharap penertiban ini di lakukan secara merata, dan kalau boleh kita masih di izinkan berjualan lagi disini, karena kan mata pencarian kita disini”, kata Jumadi pemilik kios yang bangunannya di robohkan oleh Satpol PP.
Ditemui dikantornya usai penertiban di Jalan Bali Simpang Mayat Kakan Satpol PP Pematangsiantar, Julham Situmorang mengatakan “Hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan juga untuk keindahan kota”, ucap Julham.
“Sebelumnya, peringatan dan himbauan sudah dilakukan SatPol PP Pematangsiantar, agar masyarakat pemilik kios liar di Jalan Bali, membongkar sendiri kiosnya. Namun sampai dengan kemarin, kios liar itu belum juga dibongkar oleh pemilik kios,” tambah Kakan Satpol PP Pematangsiantar tersebut,
Kios liar yang ada di Simpang Mayat tersebut persis berada disisi bangunan tembok pemakaman muslim, yang keberadaannya membuat suasana di seputaran pemakaman Jalan Bali, terkesan kumuh dan keberadaan kios juga mengganggu keleluasaan parkir kendaraan, bila peziarah sedang ramai.
Penulis : Hanz