BeritaPekerja | Kementerian Luar Negeri memperkirakan puluhan ribu pelaut Indonesia bekerja di kapal ikan Taiwan yang beroperasi di laut lepas. Jumlah persisnya tak diketahui. Sebab, mereka berangkat secara ilegal sehingga tak tercatat sebagai pekerja migran oleh pemerintah kedua negara.
Kementerian Luar Negeri hanya bisa memperkirakan jumlahnya berdasarkan data anak buah kapal asal Indonesia yang turun dari kapal ikan Taiwan di sejumlah pelabuhan dunia. “Totalnya di atas 40 ribu orang,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, pekan lalu.
Menurut Iqbal, angka 40 ribu merupakan 80 persen dari semua anak buah kapal asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing di laut lepas. Mereka berbeda dengan pelaut Indonesia yang bekerja di kapal yang hanya berlayar di laut teritori Taiwan—dikenal sebagai “ABK lokal”, dan jumlahnya 8.000-9.000 orang.
Berdasarkan investigasi Tempo dan media Taiwan, The Reporter, pelaut yang bekerja di laut lepas biasanya tak punya visa kerja, menggunakan buku pelaut palsu, dan diberangkatkan oleh agen pengirim yang tak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan. Karena ilegal, mereka tak terpayungi Undang-Undang Tenaga Kerja Taiwan. Mereka pun tak mendapatkan asuransi kesehatan dan kartu identitas bagi warga asing.
Para pelaut meneken kontrak kerja yang didesain demi keuntungan pemilik kapal dan agen pengirim. Mereka pun diperlakukan secara buruk di atas kapal. Puluhan pelaut yang diwawancarai memberikan pengakuan hampir seragam. Mereka bekerja lebih dari 20 jam sehari. Bila ikan sedang ramai, mereka bisa tak tidur seharian.
Bila kerjanya lambat, mereka dibariskan lalu dipukul kapten. “Yang lebih buruk, awak yang kerjanya lambat diikat, lalu disetrum,” kata Eko Prasetyo, pemuda Tegal yang turun dari kapal pada Juli tahun lalu setelah dua tahun berada di laut. Sejumlah pelaut juga mengaku tak mendapatkan jatah makan yang layak.
Pemerintah Taiwan berjanji membenahi perlindungan pelaut. Menurut Deputi Direktur Badan Perikanan Taiwan, Huang Hong Yan, Taiwan akan menerapkan aturan baru, yakni Undang-Undang Penangkapan Ikan di Laut Lepas, pada 2017. Tujuannya, mengawasi lebih ketat agen dan calo penyalur ABK asing ke kapal Taiwan.
Sumber: Tempo.co
Editor : HC