BeritaPekerja.com | Siantar – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar melakukan eksekusi sebuah rumah di Jl. Seram /Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada Senin, (22/5/2017) sekitar Pukul. 10.00.WIB
Eksekusi tersebut dilakukan oleh PN Siantar berdasarkan Surat Permohonan dari Abdi Manahara Damanik,SH tentang permohonan eksekusi dan pengosongan rumah tersebut sebab Abdi selaku Pemenang Lelang tertanggal 07 Februari 2017.
Hal tersebut juga sesuai dengan kutipan risalah lelang Nomor: 185/2014 tertanggal 30 Oktober tahun 2014 serta pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar tertanggal 10 September 2014 dengan No:168/pdt.G/2014. PN-Pms, Jo Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan tanggal 07 Juni 2016, No.110/PDT/2016/PT- MDN,”terang Juru Sita PN Siantar saat membacaka Berita Acara Penetapan Eksekusi .
Menurut Abdi bahwa sebelumnya rumah tersebut adalah milik Arsyad dan selama ini dihuni oleh Ramlan, salah seorang PNS di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Amatan media ini dilapangan, proses eksekusi dimulai sekitar Jam. 10.00.WIB. berlangsung dengan lancar dan rumah sudah dalam keadaan kosong saat proses eksekusi turut hadir Syahrul sebagai Kepala Kel.Bantan, Kec.Siantar Barat, pihak keamanan dari Polisi Militer (PM) dan Kepolisian Ressort Siantar beserta warga sekitar.
Abdi Damanik mengatakan bahwa rumah tersebut ia miliki berdasarkan pemenang lelang dari PT.BANK MEGA SYARIAH Cabang Pematangsiantar sekitar tiga tahun yang lalu.
Saya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 1525, terhadap tanah dan rumah tersebut yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar atas nama saya sendiri Abdi Manahara Damanik SH, “saya rasa tidak ada masalah lagi soal ini,” terangnya mengakhiri.
Penulis: Thony.