“Diketahui para pekerja yang di PHK tersebut mereka dengan masa kerja 5 tahun bahkan ada sampai 35 tahun dan pemberhentian tersebut tanpa mendapatkan pesangon, melainkan hanya mendapatkan gaji bulan terakhir”
BeritaPekerja.com | Medan – Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja, Niaga,Bank, Jasa dan Asuransi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP. NIBA- SPSI) Kota Medan telah melakukan pendampingi bipartite terhadap 11 karyawan cleaning service yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh RSU Pirngadi Medan .
Elfianti Tanjung, SH ketua DPC FSP. NIBA SPSI Kota Medan selaku kuasa hukum dari 11 orang karyawan tersebut membenarkan bahwa pendampingan tersebut telah dilakukan melalui perundingan bipartite pertama dan kedua dengan pihak RSU Dr. Pringadi Medan, namun tidak menemukan kata sepakat.
Perundingan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat DPC FSP. NIBA- SPSI Kota Medan dengan No: 239 / HIP/ DPC / FSP / NIBA-01 / V / 2017 dan Surat No: 240 / HIP / DPC / FSP / NIBA-01 / V / 2017.
Pertemuan bipartite terkait PHK 11 orang karyawan tersebut dilakukan pada hari Selasa, (30 Mei 2017) dikantor DPC FSP. NIBA- SPSI di Jl. H.M. Yamin, Kota Medan.
Adapun pendapat masing-masing pihak pada petemuan bipartite tersebut sebagai berikut:
1.Pendapat RSU Dr. Pringadi Kota Medan :
RSU Dr.Pirngadi Medan melalui Humas Edison P Nasution, SH, M.Kes menyatakan bahwa RSU Pirngadi bukanlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau bentuk perusahaan dan karenanya tidak mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. RSU Pirngadi Medan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Pemerintah Kota Medan dan sebagai tambahan bahwa nomenklaturnya mengacu pada UU RI No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
2.Pendapat Serikat Pekerja :
Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak RSUD Dr.Pirngadi Medan mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No.4 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kesimpulan dari perundingan tersebut tidak memperoleh kesepakatan, sehingga masing-masing pihak akan mengajukan proses hukum sesuai dengan mekanisme UU yang berlaku.
Perundingan bipartite tersebut dari Serikat Pekerja diwakili oleh : Elfianti Tanjung, Alimuddin Siregar dan Ramlan. Sedangkan mewakili pihak RSU Pringadi Medan adalah: Edison P Nasution, SH, M.Kes selaku Kasubbag Hukum dan Humas RSU Pringadi Kota Medan.
Elfianti Tanjung, SH kepada awak media BeritaPekerja.com mengatakan,”laporan dari para pekerja RSU Pirngadi kepada DPC FSP. NIBA -SPSI bahwa telah terjadi PHK sepihak oleh pihak RSU Pirngadi Medan. Namun yang memberikan laporan dalam bentuk Surat Kuasa hanya berjumlah 11 orang. Diketahui para pekerja yang di PHK tersebut adalah mereka yang masa kerja 5 tahun bahkan ada yang sampai masa kerja 35 tahun dan pemberhentian tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mendapatkan pesangon melainkan hanya mendapatkan gaji bulan terakhir,”katanya.
Elfi menambahkan,“ disini kami melihat tindakan dari pihak RSU Pringadi Medan ini tidak manusiawi, dan ini merupakan pelanggran HAM. Kami meminta kepada Walikota Medan agar lebih arif dalam menyelesaikan persolan ini, dan lebih mengayomi serta dapat bijaksana, karena hal ini merupakan citra Pemerintah Kota Medan,” ujar Elfianti.
lanjut Elfi,“ kami tetap akan menindaklanjuti persoalan ini baik secara tripartite, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bahkan sampai unjuk rasa pun kita siap. Semua itu demi kebenaran dan kemanusian. Dan hal ini juga akan kita ungkapkan kepada Walikota Medan, karena beliau juga harus ikut bertanggungjawab terhadap masalah ini, sebab RSU Dr.Pringadi ini berada dibawah naungan beliau,”katanya.
Elfianty menambahkan ,” laporan yang kita terima hari ini yang di PHK sekitar 40 orang. Namun besok bisa saja bertambah menjadi 50 atau 100 orang , ” ujar Elfianti
Pada kesempatan yang sama Alimuddin Siregar selaku Ketua Pimpinan Cabang (PC) FSP.KAHUT- SPSI Kota Medan mengatakan,” kami siap mendukung pendampingan terhadap 11 karyawan yang di PHK ini .“ Pada prinsipnya kami tetap memperjuangkan hak-hak normatif tenagakerja sesuai dengan mekanisme dan hukum yang berlaku. Baik nantinya ke pihak Rumah Sakit maupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan kemudian bertemu dengan pak Walikota. Jika pada akhirnya hal ini tidak ditanggapi dengan semestinya, kami sangat menyesalkan dan bisa saja hal yang tak diinginkan dapat terjadi,” ujar Alimuddin Siregar menambahkan.
Penulis : Ags