BeritaPekerja.Com | Jakarta Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertujuan memudahkan masyarakat. Masyarakat makin terjamin mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dari data terakhir tahun 2016, indeks kepuasan peserta terhadap pelayanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan mencapai 76 persen.
Keberhasilan program ini tak lepas dari iuran peserta BPJS Kesehatan. Tiap peserta wajib membayar iuran.
Lantas bagaimana kalau kasus orang yang sudah meninggal, iuran BPJS masih ditagih?
“Kalau soal ini, yang pasti kami juga butuh partisipasi masyarakat. Begitu pasien meninggal di rumah sakit. Sebaiknya, kematian pasien langsung dilaporkan ke BPJS Kesehatan. Jadi, pihak kami akan langsung mensetop iurannya,” papar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris ditemui usai acara Media Visit dengan EMTEK Group pada Kamis (31/8/2017) di SCTV Tower, Senayan City, Jakarta.
Sumber:Liputan6.com