EkonomiSiantar Simalungun

Upah Minimum Kota Siantar 2018 Harus Dilakukan Pengawasan

BeritaPekerja.Com | Siantar – Pasca ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK)  Provinsi Sumut Tahun 2017 oleh Gubernur SUMUT H.T Erry Nuradi untuk Tahun 2018 sebesar Rp.2.133.997,3. Hal tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan pada bulan Nopember 2017.

Terkait hal tersebut Anggota Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) Siantar dari unsur Serikat Pekerja, Maurits Nainggolan mengatakan,” kita meminta agar UMK harus benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan. Oleh karena itu perlu pengawasan dari Disnaker” ujarnya saat ditemui dikantornya, Sabtu (16/12) sekitar pukul 11.00 wib.

Sebab UMK merupakan upah dasar bagi pekerja yang bekerja dibawah 1 Tahun dan masih lajang. Dan perusahaan yang telah mampu untuk menggaji karyawannya di atas dari UMK dilarang menurunkan upah. Hal tersebut sesuai dengan aturan pengupahan” katanya.

Ia menambahkan,” pelaksanaan UMK ini harus benar-benar dilaksanakan sebaik mungkin agar produktivitas meningkat dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya meningkat, dengan demikian roda pembangunan akan berjalan dengan baik,” katanya mengakhiri.

 

Penulis: Hamdhani

Editor   : Agus

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button