BeritaPekerja.Com | Medan – Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, JR. Saragih dan Ance Selian kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara.
Bupati Simalungun itu mengadukan KPUD Sumut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas keputusan yang tidak meloloskan pasangannya sebagai kontenstan Pilgub Sumut dalam pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 Juni 2018.
Walau sebagian permohonan gugatannya ke KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, ternyata pasangan JR Saragih belum puas.
Dengan strategi ini, lalu memutuskan kembali menggugat KPUD. Alasannya, ia khawatir proses leges ijazah SMA-nya di Jakarta melebihi tenggat waktu, tujuh hari.
Materi gugatannya pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018 -2023.
“Ini kan strategi kami yang belum bisa kita ungkapkan. Tapi intinya, bagaimana kami bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon. Harus banyak jalan yang harus dipersiapkan,” kata Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang kepada Tribun Medan, Kamis (8/3/2018).
Ikhawalludin mendaftarkan gugatan ke PT TUN Medan kemarin.
Menurutnya, langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi bila JR.Saragih tak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa Pilgub Sumut yang diketuk Bawaslu Sumut” Kalau sempat mampat di satu jalan, kami kan tidak mau ambil risiko itu,” kata Ikhawalludin.
Sumber: Tribun-Medan.com