KriminalSiantar Simalungun

ILAJ Laporkan 9 Dinas dan 2 Camat Ke Kejari Simalungun

BeritaPekerja.com I SIMALUNGUN -Institute Law And Justice (ILAJ) resmi telah melaporkan sebanyak 9 Kepala Dinas dan 2 Camat Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada Kamis (21/03/2019) sekira pukul 12.30 wib.

Ketua ILAJ Fawer Full Fander SihiteĀ  didampingi oleh Alfredo Pance Saragih sekretaris terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.

Saat ditemui Fawer mengatakan “Kami menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pungutan liar pengadaan mesin absen sidik jari (fingerprint) di 9 Dinas dan 2 Kecamatan di Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun,’ ujar Fawer Full Fander Sihite

Laporan tersebut berdasarkan Surat Nomor: 017/ILAJ-B/III/ 2019. Perihal: Pengaduan Dugaan Pungutan Liar Pengadaan Mesin Absen Sidik Jari (fingerprint) di Kantor Dinas dan kantor Camat Kabupaten Simalungun.

Laporan tersebut diterima oleh Bapak Ramli pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.

Fawer menjelaskan” Di dalam surat pengaduan tersebut ada 9 Kepala Dinas/Badan dan 2 Camat yang kami laporkan” tuturnya.

Adapun 9 Kepala Dinas/Badan, dan 2 Camat itu adalah: Infokom, BKD, Pariwisata, Bappeda, BPBD, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Nagori, Badan KB, Dinas Pertanian, Camat Siantar dan Camat Perdagangan.

Fawer menjelaskan bahwa pengadaan fingerprint tersebut dilakukan dengan kutipan kepada ASN di setiap dinas dan Kantor Camat tersebut sebesar Rp.100 ribu/orang.

“Kutipan ini menurut kami adalah ilegal dan menyalahi peraturan perundang-undangan, seharusnya pengadaan mesin tersebut ditampung dalam APBD,” ujar Fawer

Fawer berharap pihak Kejaksaan Negeri Simalungun benar-benar serius menanggapi suratnya tersebut agar mempunyai efek jera. “Pungli adalah melanggar UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi,” tutupnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button