BeritaPekerja.com I SIANTAR – Masih ingat dengan peristiwa kematian Ngatiem alias Iyem. Seorang wanita yang sebelumnya ditemukan tewas di areal perkebunan PTPN 4 Unit Kebun Laras akhirnya terungkap.
Akhirnya polisi menetapkan Samidi alias Senen (45), warga Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, sebagai tersangka.
Samidi di duga melakukan pembunuhan terhadap Ngatiem, warga Huta III, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun.
Awalnya mereka bertemu di Jalan Thamrin, Pematangsiantar tempat Ngatiem biasa mangkal. Disana sepakat kencan dengan tarif Rp.150 ribu.
“Usai kencan korban kemudian menagih uang jasanya. Namun tersangka hanya menyerahkan Rp50 ribu,” kata Liberty.
Kemudian terjadi cekcok karena tidak sesuai dengan kesepakatan.
Ngatiem kemudian tidak terima karena tidak sesuai dengan kesepakatan. Kemudian Samidi marah dan langsung menikam tubuh wanita itu dengan sebuah badik yang simpan dibawah jok sepeda motornya.
Wanita itu roboh tak berdaya dan bersimbah darah. Kemudian pelaku meninggalkan wanita tersebut.
“Motif pelaku karena tarif yang tidak sesuai dengan kesepakatan” jelas Liberty kepada wartawan.
“Setelah melukai korban langsung lari kerumahnya di Nagori Margomulyo karena ketakutan,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)