BeritaPekerja.com I SIMALUNGUN – Reka ulang (Rekonstruksi) pembunuhan terhadap korban Ngatiem alias Ati dengan tersangka Samidi alias Senen di areal perkebunan sawit Afdeling III PTPN 4 Kebun Laras, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas Simalungun yang terjadi pada (19/03/2019) lalu.
Polres Simalungun akhirnya melakukan reka ulang (rekonstrusksi) pada Jumat (26/4/2019) sekira jam 09.00 Wib.
Reka ulang tersebut sempat nyaris ricuh oleh salah seorang pria yang mengaku dari keluarga korban.
Hingga seorang pria mencoba mendekati Senen, diduga ingin mencoba melakukan aksi pemukulan.
Petugas pun berjaga dengan reaksi cepat dan mengamankan pria yang belum diketahui identitasnya itu.
Di akhir adegan warga yang diduga keluarga korban tersebut meneriaki Senen. ” Sudah ditangkap kau Senen, sekarang pura-pura lugu kau,”teriak warga.
Hadir saat rekonstruksi Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Gusman, bersama Kanit Jatanras Iptu Hengky B Siahaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doniel Hutasoit dan penasehat hukum tersangka.
Adegan rekonstruksi tersebut diperagakan tersangka sebanyak 28 adegan. Dari adegan rekonstruksi tersebut Samidi menghabisi nyawa Ngatiem dengan sebilah pisau dari dalam jok sepeda motornya.
Kemudian menikam tubuh Ngatiem dari belakang sebanyak satu kali. Setelah itu, mencabut dan menyimpannya kembali ke dalam jok sepedamotornya.
Korban menjerit kesakitan dan berusaha berdiri kurang lebih 3 sampai 4 langkah. Namun akhirnya, wanita itu tersungkur dalam posisi telungkup.
Senen mengaku sempat mendengar suara Ngatiem mengorok sebelum akhirnya terdiam selamanya.
Setelah Ngatiem tewas kemudian meninggalkan wanita itu begitu saja dan Samidi pulang ke rumah orangtuanya di Kampung Serapuh.
Kini Samidi jadi tersangka dan ditahan kepolisian dengan ancaman pasal 340 subsidair pasal 338 KUHPidana. (*)