
BERITAPEKERJA.COM I SIANTAR – Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara memeriksa Sekda Budi Utari sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah di kantor BPKD Pematangsiantar.
Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman ketika dikonfirmasi, Selasa (23/7) malam, membenarkan pemeriksaan terhadap Budi Utari. Dia dimintai keterangan di Polda Sumut sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terhadap saksi Budi, mengenai dugaan pungli yang terjadi di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar,” katanya.
Sementara itu, Sekda Kota Pematangsiantar Budi Utari mengatakan, kehadirannya di Polda Sumut hanya untuk dimintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan tupoksi.
“Ada puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Sumut kepada saya,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka AP, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar dalam kasus dugaan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda.
Penetapan tersangka itu karena pemotongan insentif pajak sudah berlangsung cukup lama dan AP dianggap harus bertanggung jawab.
“Dalam pemotongan pajak 15 persen itu, AP ikut menerima dan menikmatinya,” ucap dia.
Sumber : AntaraNews