Siantar Simalungun

Dirjen Kemendikbud Minta Pemberhentian Guru Fungsional Di Simalungun Diaktifkan Kembali

Foto : (Int)

BERITAPEKERJA.COM I SIMALUNGUN – Akhirnya kebijakan Bupati Simalungun JR Saragih terkait pemberhentikan sebanyak 1695 guru ditanggapi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik

Kebijakan tersebut dianggap menyengsarakan para guru karena tunjangan dan jabatan fungsional para guru terhenti.

Kebijakan pemberhentian sebanyak 1695 guru tersebut juga mengakibatkan terlantarnya proses belajar mengajar di Kabupaten Simalungun.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidik melalui melayangkan surat rekomendasi pembatalan kebijakan pemberhentian tunjangang guru serta Jabatan Fungsional yang dilakukan oleh Bupati Simalungun.

Dirjen Kemendikbud juga meminta agar  membatalkan 3 SK Bupati Simalungun yang pernah dikeluarkan yakni Nomor: 188.45/5927/25.3/2019, SK Nomor : 188.45/5928/25.3/2019 dan SK Nomor: 188.45/5928/25.3/2019 yang dikeluarkan tanggal 26/06/ 2019.

Bupati juga wajib menjamin pemberian layanan pendidikan sesuai dengan hak konstitusi terhadap warga negara.

Kemudian dalam rekomendasi tersebut   Pemkab Simalungun diwajibkan memberikan dukungan bagi para guru PNS yang belum memiliki ijazah sarjana S-1 atau D-IV dengan memberi bea siswa dan izin tugas belajar.

Pada point selanjutnya Kementerian juga meminta agar Bupati Simalungun agar meninjau jarak zonasi 60 kilometer untuk pendidikan lanjutan di perguruan tinggi. []

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button