
SIANTAR – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Sri Dewi (25), warga Huta I Margosono, Kelurahan Mekar Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun ditangkap di Hugo Cafe jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat.
Sri Dewi (25) terciduk memiliki narkoba jenis sabu dalam penggrebekan yang dilakukan Satresnarkoba Pematangsiantar, Jumat (13/09/2019)
Atas nyanyian wanita tersebut Polisi juga meringkus SPG (17) dan MI alias Onjrot di Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Siantar Utara.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Eduar Lumban Tobing mengatakan,” Petugas mendapat informasi seorang wanita membawa sabu di Cafe Hugo’s Jalan Kartini,” kata Eduar, Sabtu (14/9/2019).
Selanjutnya polisi menuju lokasi dan melakukan pengintaian di Cafe Hugo’s.
Polisi kemudian tak membuang waktu, dan menangkap wanita tersebut, dihadapan wanita tersebut tepatnya diatas meja ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam bungkus permen kiss dan satu buah HP jenis Oppo.
Saat diinterogasi Sri mengaku membeli sabu tersebut dari MI alias Onjrot.
“Lalu Sri kita suruh untuk memesan sabu kembali kepada MI melalui HP-nya,” sebutnya.
Setelah dihubungi, akhirnya MI sepakat mengantarkan sabu kepada Sri dan bertemu di Jalan Nagur.
“Namun yang mengantar sabu bukanlah MI melainkan suruhannya SP Ginting,” jelasnya.
Dari kantong celana SP ditemukan 1 buah paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik merah.
Petugas tak mau kehilangan jejak segera menginterogasi dan menggiring SP ke kediaman MI alias Onjrot di Jalan Nagur.
“Dari rumahnya MI kita tangkap, dan hasil penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti 1 buah bong terbuat botol plastik, pipa kaca bekas bakar sabu dan 1 unit HP merek nokia,” lanjutnya.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diboyong ke kantor SatresNarkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan.