SIANTAR – Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Puskesmas Ksatria, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar terhadap bawahannya dr Novalyna Siagian yang telah mengeluarkan Surat Peringatan I II dan III karena melakukan protes terhadap peraturan khusus Kepala Puskesmas.
Daulat Sihombing, SH MH Advokad dan ketua Sumut Watch berdasarkan Surat Kurasa Tanggal 5 September 2019 mengatakan,” Hal tersebut telah melakukan tindakan kesewenangan dan penyalahgunaan jabatan terhadap bawahannya karena melanggar telah Kemenpam 08 tahun 1996 tentang Pedoman Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintahan,”ujarnya.
Daulat juga mengatakan Walikota Siantar Hefriansyah agar segera mencopot Kepala Puskesmas tersebut karena tindakan sewenang- wenangan dan menyalahgunakan jabatan (abuse of power) yang menguntungkan diri sendiri,”ujarnya
Adapun tindakan kesewenangan dan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) yang dilakukan oleh Drg Artha Dewi M.Bako,M.Kes menurut Daulat yakni membuat peraturan khusus berupa “Kesepakatan Pegawai Puskesmas Kesatria Dalam Penerimaan Jasa Pelayanan Medis”
Mengatur 3 hal yakni : 1. Mengatur tentang apel pagi/apel sore, absensi setiap jam, tugas luar yang dianggap hadir, ijin tidak masuk kerja (karena anak masuk TK atau wisuda dan kemalangan) dan lain–lain.
Hal ini bertentangan dengan Kepmenpan No.08 Tahun 1996 tentang Pedoman Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, yang mengatur hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah yakni 5 hari kerja dalam 1 Minggu terhitung hari Senin s/d Jumat, dengan jumlah kerja efektif selama 37,5 jam per Minggu.
2. Mengatur tentang Perhitungan dan Pembagian Jasa Medis (BPJS).
Hal ini juga bertentangan dengan Permenkes RI No.21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Perda Kota Pematangsiantar No.9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Restribusi Daerah.
3.Menerbitkan Surat Peringatan I, II dan III terhadap kliennya dr Novalyna Siagian sebagai dokter fungsional yang baru sebulan bertugas di Puskesmas Kesatria, sehingga melanggar PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena Drg.Artha Dewi M. Bako,M.Kes, bukanlah pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman kepada ASN/PNS fungsional golongan ruang IV a s/d IV c, sebagaimana di atur Pasal 20 ayat (1) huruf a, angka 5.
Seperti diketahui Kepala Puskesmas , Drg.Artha Dewi M.Bako,M.Kes, telah menjatuhkan hukuman berupa Surat Peringatan I, II dan III secara sewenang- wenang terhadap dr. Novalyna Siagian, hanya karena yang bersangkutan memprotes peraturan khusus yang di buat oleh Drg.Artha Dewi M.Bako,M.Kes.
Menurut Daulat Sihombing, SH,MH mantan Hakim Adhoc pada PN Medan ini, apa yang dilakukan oleh Kapus Drg. Artha Dewi M.Bako,M.Kes, selain pelanggaran disiplin sedang, dalam Pasal 12 ayat (3) PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga pelanggaran disiplin berat sesuai Pasal 10 ayat (2), (3), (7) dan (9) PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Hal ini secara sengaja untuk menguntungkan diri sendiri “tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 angka 4), tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung-jawab (Pasal 3 angka 5), tidak bekerja dengan jujur, tertib dan cermat untuk kepentingan negara (Pasal 3 angka 9), tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja (Pasal 3 angka 4) dan melakukan penyalahgunaan wewenang (Pasal 4 Ayat 1).
Terkait tindakan tersebut sambung Daulat sangat berkorelasi dengan status Drg.Artha Dewi M.Bako, M.Kes, yang telah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kestaria Kota Pematangsiantar selama kurang lebih 12 tahun, sehingga membentuk watak kepemimpinan otoriter yang merasa bahwa Puskesmas Kestria sebagai “Perusahaan” miliknya sehingga secara sewenang–wenang membuat peraturan sendiri pada unit Puskesmas Kestria Kota Pematangsiantar,”ujarnya.
Terkait hal tersebut melalui surat Sumut Watch, No. 114/SW/IX/2019, tertanggal 18 September 2019, advokat ini mendesak agar Walikota Pematangsiantar segera mencopot Drg.Artha Dewi M.Bako, M.Kes dari jabatannya selaku Kepala Puskesmas Kestaria Kota Pematangsiantar.
Daulat Sihombing juga menambahkan agar Walikota memerintahkan Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar untuk memeriksa Drg.Artha Dewi M.Bako,M. Kes atas tindakannya membuat peraturan “khusus” di Puskesmas Kesatria Kota Pematangsiantar dan tindakan penerbitan Surat Peringatan I, II dan III atas nama kliennya telah melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Daulat mengatakan agar Walikota dan Kadis kesehatan menertibkan peraturan “khusus” Puskesmas Kesatria Kota Pematangsiantar dan memulihkannya pada keadaan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutupnya.
Terkait hal tersebut kepala Puskesmas Ksatria sampai berita ini dikirim ke redaksi belum dapat di hubungi.