BEKASI – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Siti Faridah Hanoum menyatakan, rumah sakit tidak diperkenankan meminta pasien peserta BPJS Kesehatan untuk menebus obat di luar, dengan alasan apapun. Ia meminta masyarakat untuk menyampaikan pengaduan kepada BPJS Kesehatan apabila mendapat perlakuan tersebut.
“Tidak diperkenankan. Semua pelayanan di RS menjadi kewajiban RS untuk menyediakan dengan obatnya. Jadi tidak boleh ada lagi auto-pocket dari pasien karena pembiayaannya itu ya sudah paket semuanya termasuk obat,” kata Siti Faridah.
Siti Faridah mengungkapkan, tidak ada istilah obat tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 Tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam formularium nasional (fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (diagnosa penyakit pasien menurut dokter). Jika ada obat di luar fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.
Apabila terbukti ada kejadian semacam itu, Faridah mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada BPJS. Prosedur pengaduan dapat dilakukan lewat call center BPJS di 1500400 atau datang ke posko pengaduan di kantor cabang. Pihaknya berjanji akan melakukan follow up kepada RS yang bersangkutan.
Kondisi itu dialami Shelly (22 tahun), warga Kec Medansatria, Kota Bekasi. Selama beberapa bulan terakhir, Shelly harus menebus obat yang diperlukan adiknya dengan alasan stok obat di rumah sakit habis.
“Adik aku kan memang sakit flek paru, harus berobat rutin tiap bulan di RSUD Kota Bekasi. Tapi sempat tiga bulan terakhir ini disuruh nebus obat di luar dengan alasan stok obat habis,” kata Shelly (22), kepada Republika, Jumat (8/4).
Shelly pun harus mengeluarkan biaya lagi untuk menebus obat, kendati adiknya peserta BPJS Kesehatan. Ia mengaku, memang tidak semua resep diminta menebus sendiri di luar. Dari empat jenis obat, sebanyak satu atau dua jenis yang harus ditebus di luar.
Terkadang, dia diarahkan untuk menebus obat di Apotik Koperasi RSUD yang mempunyai potongan harga 25 persen.