BeritaPekerja. com I Simalungun –
PS pelaku penganiayaan M.Yusuf akhirnya berhasil ditangkap Reskrim Polsek Perdagangan di Bandar Tinggi
Diketahui pelaku yang sudah 5 bulan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini akhirnya Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menciduk pelaku yang diketahui berinisial PS.
Pelaku ditangkap dikediaman neneknya di Huta V Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Rabu (21/7/2021) sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolsek Perdagangan AKP. Josia, SH,MH saat ditemui di kantornya, Kamis (22/7/2021) sekira pukul 10.00 Wib membenarkan bahwa anggotanya dipimpin Kanit Reskrim Ipda Edy Syahputra.S.H telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap korban atas nama Mhd.Yusuf Sinaga, Warga Huta IV Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar Februari 2021 lalu.
Dijelaskan oleh Kapolsek AKP Josia, SH, MH bahwa penganiayaan yang di lakukan oleh PS terhadap korbannya Mhd.Yusuf Sinaga terjadi sebanyak dua kali, pertama dilakukan di Huta II Nagori Bandar tinggi, sesuai dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/II/2021/SU/SIMAL/SEK-DAGANG Tanggal 04 Pebruari 2021.
Sedangkan penganiayaan kedua terjadi di Huta IV Nagori Bandar tinggi, sesuai dengan Surat Laporan Polisi Nomor :LP/B/39/II/2021/SU/SIMAL/SEK-DAGANG Tanggal 26 Februari 2021.
Dilanjutkan Kapolsek akibat tindakan tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala dengan 9 jahitan. Hal ini sesuai dengan hasil visum yang di keluarkan oleh pihak Rumah Sakit Umum (RSUD) Perdagangan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban Mhd.Yusuf Sinaga saat itu kita memburu pelaku ke lokasi tempat tinggalnya.Namun hingga beberapa waktu lamanya tim kita tidak menemukan keberadaan si pelaku, hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan di ke Dumai Provinsi Riau untuk menghindari kejaran petugas.
Hingga akhirnya satu hari yang lalu diperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan si pelaku. Menurut informasi yang kita terima bahwa pelaku PS saat itu sedang pulang kampung untuk merayakan Hari Raya Idhul Adha di rumah neneknya.
Mendapat informasi tersebut petugas kita langsung melakukan pengintaian ke lokasi, hingga akhirnya kita berhasil mengamankan PS dari rumah neneknya di Huta V Nagori Bandar tinggi.
Masih menurut Kapolsek Perdagangan AKP.JOSIA.SH MH kepada wartawanengatakan bahwa adanya isu bahwa pihak Polsek Perdagangan lamban dan tidak profesional dalam menangani kasus pengaduan masyarakat dan banyak kasus yang mengendap. Menurut Kapolsek semua itu tidak benar dan tidak tepat.
Kami bekerja maksimal sesuai dengan SOP yang ada.Tidak ada kasus yang tidak disikapi dan dicermati dengan profesional. Hanya saja perlu diketahui bahwa Polsek Perdagangan ini membawahi 4 Kecamatan dengan luas daerahnya dan membutuhkan kerjasamanya dari masyarakat dalam memberikan informasi.
Ditambahkannya lagi bahwa kasus yang masuk ke Polsek Perdagangan saat ini cukup banyak sehingga banyak kasus yang ngantri, oleh karenanya bila ada laporan masyarakat yang belum di lakukan penyelidikan dan penyidikan bukan berarti tidak disikapi,.kita lihat urgensinya dan menunggu giliran sesuai yang sudah di jadwalkan dalam setiap penanganan kasus.
Dilanjutkan oleh Kapolsek kini pelaku SP telah menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman Pasal 351 ayat (1) KUHP dan telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan,” ujar Josia mengakhiri. (WHBB)