BeritaPekerja.com I SIMALUNGUN – Resepsi pesta adat pernikahan yang dilaksanakan di Huta Nagori 10, Nagori Nagajaya I, kecamatan Bandar Huluan, kab. Simalungun pada, Senin (23/8/2021) akhirnya dibubarkan oleh pihak aparat kecamatan.
Camat Bandar Huluan, Masrah, SH saat dikonfirmasi mengatakan,” Waktu martumpol kami telah peringatan agar tidak melakukan pesta adat selama pelaksanaan PPKM.
Namun pemilik pesta tetap mendatangi kantor Pangulu Naga Jaya I meminta surat izin. Namun Pangulu Naga Jaya I, tidak mengeluarkan surat ijin. Pelaksana pesta tanpa membawa surat dari Pangulu Naga Jaya I juga mendatangi kantor kecamatan Huluan.
Kami tetap tidak mengeluarkan surat izin dan tetap melarang pesta selama PPKM di Kabupaten Simalungun,Ternyata pemilik pesta Senen (23/08/2021) tanpa mengantongi izin tetap melaksanakan pesta adat pernikahan putrinya,”katanya
Akhirnya Camat beserta Satpol PP dan pegawai Camat, aparatur Desa dan Gamot se-Desa Naga Jaya I didampingi Polsek Perdagangan, Koramil 06 Perdagangan mendatangi lokasi dan membubarkan acara pest
Pelaksana pesta H.Sinaga saat pembubaran tidak dapat berbuat apa apa, hanya bermohon prokes akan tetap dipatuhi. “Semua tamu tidak diperbolehkan berkumpul, bersalaman dan langsung pulang. Jarak kursi juga diatur oleh Satpol PP. Alat musik dan lound speaker serta kibot juga diangkut dan dipulangkan kepada pemiliknya,” ujar Masrah. (WH.BB)