
BeritaPekerja.Com | Jakarta – Kepailitan PT Mulia Raya Prima sarat kepentingan pemegang saham Lie Po Fung, sebagian besar penjualan aset dibayarkan kurator kepada Lie Po Fung dan grup perusahaan Lie Po Fung (PT Mulia Raya Agrijaya). Namun belum ada kepastian nasib karyawan.
Lebih lanjut, menanggapi gugatan lain-lain Perkara No. 4/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst berikut juga Perkara Nomor 5 dan Nomor 6, ini, Siti Suraeni melalui kuasa hukumnya Edi Yanto, S.H., M.H merasa prihatin, karena gugatan ini nyata-nyata bermaksud membatalkan penjualan aset yang 100% hasil penjualannya telah digunakan pihak Iwan Santoso (Direktur), untuk kemudian membayarkan pesangon karyawan PT Mulia Raya Prima.
Kemudian kurator belum ada kepastian mau meminta kembali pembayaran pesangon dan gaji tersebut dalam hal ini situasinya sangat ironis.
“Apakah kurator mau meminta kembali pembayaran pesangon dan gaji tersebut?, ini rasanya sangat ironis,” kata Edi Yanto, S.H., M.H selaku kuasa hukum Siti Suaraeni kepada BeritaPekerja.Com, Kamis, (13/04/2023).
Pihak Edi Yanto merasa ada kejanggalan, karena seharusnya ada mediasi dalam gugatan tersebut dan mendengar langsung dari Kurator Dito Sitompul dan Budi Siregar, tentang motif dari gugatan tersebut.
“Kami bingung, kenapa tidak ada mediasi dalam gugatan ini. Kami mau dengar langsung dari Kurator Pak Dito Sitompul dan Pak Budi Siregar, apa motif dari gugatan ini,” ujarnya.
Sekedar informasi, beberapa karyawan telah mengajukan tagihan ke tim kurator, namun tim kurator tidak memberikan solusi. Justru melakukan pembagian hasil penjualan aset kepada Pak Lie Po Fung (Pemegang Saham Mayoritas PT Mulia Raya Prima). Justru yang terjadi saat ini karyawan yang digugat.
Lebih lanjut, pihak Edi Yanto berencana menggugat Kurator, serta melaporkan secara pidana, kemudian akan unjuk rasa di kantor Dito Sitompul jika hak mereka dari penjualan aset dalam gugatan lain-lain ini masih diganggu, serta meminta Dito bekerja dengan hati nurani.
Klien Kami berencana menggugat Kurator, melaporkan secara pidana, demo di kantor Pak Dito Sitompul jika hak Klien kami dari penjualan aset dalam gugatan lain-lain ini masih diganggu, kami minta Pak Dito bekerja dengan hati nurani,” ucapnya.
“Jelas-jelas kepailitan PT Mulia Raya Prima aneh, pihak dalam permohonan Pak Lie Po Fung,” terangnya.
Mereka masih memberikan kesempatan sampai sidang berikutnya untuk mencabut gugatan ini dan memberikan kepastian mengenai hak-hak karyawan PT Mulia Raya Prima.
“Yang kami tau Pak Dito Sitompul anak dari Pak Hotma Sitompul keluarga terhormat, kami tidak menyangka hak-hak kami sebagai karyawan coba diganggu dengan gugatan ini. Harusnya Pak Dito Sitompul menggugat Pak Li Po Fung, yang kami duga kuat merencanakan kepailitan PT Mulia Raya Prima ini,” pungkas Edi Yanto



