Dia mencontohkan apabila ada kenaikan cukai sebesar 5% saja pada cukai SKT, hal itu tentu akan membuat beban produksi meningkat dan pada akhirnya bisa merumahkan 7.000 karyawan.Sementara, dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang baru diterbitkan pekan ini, tarif CHT pada SKT naik 12,84% per 1 Januari 2020. Artinya potensi pemecatan karyawan pada industri rokok bisa melonjak lebih tinggi dari 7.000 karyawan.
Dalam PMK terbaru ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%. Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23% di Istana, beberapa waktu yang lalu.
Adapun tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29% dan Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%.



