EkonomiNewsPeristiwaSosial Masyarakat

Serikat Buruh Menolak PP Pengupahan

BeritaPekerja.com – Setelah kemarin Menteri Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan melakukan rapat terkait polemik Peraturan Pemerintah Bomor 78/2015 tentang Pengupahan. Hari ini giliran para pimpinan serikat buruh yang menemui Komisi IX DPR.

Para pimpinan serikat buruh yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya adalah Andy Ghani dari KSPSI, Said Iqbal dari KSPI, Mudhofir dari KSBSI, Nining Elitos dari Konfederasi KASBI dan sejumlah pimpinan serikat buruh lainnya.

Sementara dari Komisi IX DPR hanya ada sekitar 3 orang anggota dewan yang hadir. Nampak diantaranya adalah pimpinan Komisi IX yaitu Dede Yusuf dan Irma Suryani dari partai Nasdem.

Pada kesempatan itu Said Iqbal dari KSPI mengatakan permintaan dukungan secara politik kepada DPR RI atas rencana mogok nasional yang akan dilakukan oleh buruh pada tanggal 24-27 November 2015 untuk menuntut pencabutan PP Pengupahan.

Andy Ghani dari KSPSI menyampaikan bahwa pihak serikat buruh bukanlah kelompok yang anti terhadap regulasi. “Tidak akan ada aksi anarkis dari buruh dan kami gak alergi dengan pengusaha dan pemerintah. Kami siap duduk bersama untuk merevisi isi PP 78 ini yang jelas-jelas merugikan buruh,” ujarnya dihadapan Dede Yusuf.

Sementara kritik kepada Komisi IX DPR sempat disampaikan oleh Nining Elitos yang mempertanyakan tentang pembentukan panja. “Ini keputusan mundur, karena sebelumnya DPR sudah membuat surat penangguhan PP Pengupahan,” terangnya.

Menanggapi pernyataan para pimpinan buruh, Irma Suryani dari Partai Nasdem menyatakan hasil rapat dengan Kementerian yang menghasilkan Panitia Kerja Komisi IX DPR, nantinya akan meminta masukan dari kalangan buruh.

“Harus ada sinergi antara rakyat dengan wakil rakyat. Dan kedepan kami harus lebih sedikit tegas terkait regulasi yang harusnya dikoordinasikan dengan kita,” ujarnya.

Dede Yusuf mengatakan bahwa hasil rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan memang berlangsung alot. Menaker bersikukuh tidak mau mencabut PP Pengupahan dengan alasan sudah tercatat dalam lembar negara dan hanya bisa dicabut oleh Presiden atau pengadilan melalui Judicial Review.

“Saa bingung kenapa PP ini muncul pada saat masa reses DPR. Saya kemudian berfikir harus melakukan sesuatu yang cepat dengan meminta persetujuan teman-teman untuk membuat surat penangguhan PP,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembentukan panja adalah jalan yang terbaik, karena ketika PP Pengupahan dicabut, DPR juga belum siap dengan formulasi pengupahan yang lain sebagai pengganti formulasi dalam PP Pengupahan yang ada saat ini.

“Yang punya konsep formulasi pengupahan kan kawan-kawan buruh, nanti kita akan mintai pendapatnya. Panja ini akan menghasilkan rekomendasi terkait kebijakan upah. Merumuskan formula yang paling baik untuk mencapai titik temu,” jelasnya.

Terkait dukungan politik atas rencana mogok nasional pihaknya akan membuat surat ke pimpinan DPR agar mengkomunikasikan dengan pemerintah terkait dengan keamanan dn ketertiban aksi yang akan dilakukan oleh buruh. (gum)

Sumber : Kabarburuh.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button