Oleh : Siti Ruqoyah, Agus Tri Haryanto
Pernyataan tersebut terungkap berdasarkan rekaman percakapan antara Riza, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang diperdengarkan dalam sidang Majelis Kehormatan Dewan DPR-RI tanggal 2 dan 3 Desember kemarin. Baca transkip lengkap ‘Papa minta saham’ di sini.
Somasi tersebut diwakili oleh Ketua IPPMI Muhammad Rafik dan Dedi Warman. Surat somasi itu tertulis pada hari ini, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2015.
“Pernyataan Muhammad Riza Chalid yang menyebutkan Sumatera Barat sebagai Provinsi Dajjal itu sungguh melukai hati dan perasaan masyarakat Minang Kabau,” ujar Dedi di Hotel Balairung, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2015.
Untuk itu, dikatakan Dedi, IPPMI menunggu itikad baik dari Riza untuk menyampaikan permintaan maafnya langsung ke masyarakat Sumatera Barat atau warga Minang Kabau.
“Kami menunggu jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 4 x 24 jam terhitung sejak somasi ini dikeluarkan,” kata dia.
Pernyataan Riza tersebut akan dikatikan dengan dugaan Tindak Pidana Penghinaan sesuai dengan Pasal 156 KUHP jo Pasal 207 KUHP jo Pasal 310 KUHP jo UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis yang dilakukan pengusaha itu.
“Jika somasi ini tidak ditanggapi. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita akan laporkan Riza ke Mabes Polri,” kata dia
Sumber: Viva.co.id