News

Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Via Online, Ini Caranya

Beritapekerjacom, Bekasi – Pencairan dana Jaminan Hari Tua(JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan via online. Berikut ini tata cara pencairan via online atau e-klaim dilansir bekasimedia.com:

  1. E-klaim JHT hanya berlaku untuk 1 kartu kepesertaan dan tenaga kerja harus sudah memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
  2. Peserta melakukan registrasi dengan membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian pilih menu e-klaim
  1. Didalam menu e-klaim anda diminta untuk mengisi data: nomor e-ktp, nama lengkap, tanggal lahir, nomor peserta, alasan klaim, nomor telepon genggam dan email.
  2. Apabila registrasi (validasi data adm induk dan alasan klaim) berhasil, sistem akan otomatis mengirimkan PIN konfirmasi melalui sms atau email. Jika registrasi tidak berhasil, maka sistem akan menampilkan pesan sesuai penyebab kegagalan registrasi dan agar menghubungi Kantor Cabang Kepesertaan.
  3. Setelah mendapatkan PIN konfirmasi, maka peserta melanjutkan proses registrasi dengan memasukkan kode PIN tersebut, memilih kantor cabang yang akan dituju, melengkapi isian form dan mengunggah (upload) dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis dan alasan klaim.
  4. Setelah proses perekaman dan upload berhasil, maka peserta akan menerima email konfirmasi bahwa proses perekaman telah berhasil dan sedang dalam proses persetujuan. Silahkan menunggu pemberitahuan/jawaban melalui email.
  5. Apabila klaim disetujui, peserta datang ke kantor cabang yang dituju sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Kemudian peserta mengambil nomor antrian fast-track (e-klaim) dan peserta wajib menunjukkan tanda bukti registrasi e-klaim (email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan) dan berkas pendukung klaim yang asli pada saat dipanggil CSO.

Adapun persyaratan pencairan dana JHT dilansir Kompas.com, yaitu:

  1. Bagi pekerja yang mengundurkan diri, mereka harus melampirkan persyaratan asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja, serta fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
  2. Bagi pekerja yang di-PHK, mereka harus melampirkan persyaratan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial, serta fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

3.Bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,                        manfaat dibayarkan secara tunai. Mereka harus melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia,
serta fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja warga negara Indonesia

Sumber:Solidaritas.net

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button