News

Di Bengkulu, Buruh Panggul di PHK Karena Menuntut Kenaikan Upah

Beritapekerja,com,Bengkulu – Puluhan buruh bongkar muat diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh perusahaan lantaran menuntut kenaikan upah dari Rp 6.000 per ton menjadi Rp 24.000 per ton. Tuntutan tersebut disampaikan oleh buruh dalam aksinya di Gudang Penyangga Bengkulu, PT Petrokimia Gresik, PT. Bhanda Graha Reksa (BGR).

Perusahaan yang beralamat di Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu tersebut langsung mem-PHK para buruh yang melakukan aksi mogok kerja. Akibat dari aksi tersebut aktivitas perusahaan menjadi lumpuh total.

Menurut Debi Januari, seperti diwartawakan oleh Okezone, para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Serikat Pekerja Putra Bengkulu, merasa bahwa tuntutan tersebut masuk akal. “Kami menuntut hak untuk kenaikan upah bongkar. Upah 6000 per ton itu tidak masuk akal,” ujarnya.

Alasannya buruh menuntut kenaikan upah bongkar berlandaskan besarnya resiko kerja yang dirasakan oleh buruh. Debi menggambarkan satu truk yang berisi 20 ton pupuk, harus diangkat masuk ke dalam gudang dengan cara dipikul. Adapun jarak antara truk sampai ke gudang sekitar 30 meter.

Ia mengatakan bahwa resiko kecelakaan kerja yang menimpa buruh bongkar muat ditanggung sendiri oleh para buruh tersebut. “Kalau ada yang sakit karena kerja atau bahkan musibah akibat kerja bongkar dan angkut pupuk, seluruh biaya harus kami tanggung sendiri,” tuturnya menjelaskan.

Lebih jauh menurut Beni Januari mengatakan bahhwa pihak perusahaan tidak menyanggupi tuntutan kenaikan upah dari para buruh. Perusahaan hanya menyanggupi biaya bongkar muat untuk satu truk berisi 20 ton pupuk sebesar 100 ribu rupiah.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Gudang Penyangga Bengkulu Beni Septian. Menurutnya keputusan PHK tersebut dilakukan bukan karena tuntutan dari para buruh, melainkan aksi buruh yang tidak mau melakukan bongkar pupuk yang masuk ke gudang.

Akibat aksi mogok tersebut, sebanyak delapan unit truk yang berisi sekira 160 ton pupuk menumpuk di areal gudang perusahaan. “Mereka tak mau bongkar karena alasan upah yang membuat perusahaan merugi. Kami punya aturan, kami tidak sepihak mem-PHK,” bantahnya. (gum)

Sumber:Kabarburuh.com

Related Articles

Back to top button