SIANTAR – Rapat dengar pendapat (RDP) antara pedagang eks Bioskop Deli dengan Komisi I DPRD Pematangsiantar akhirnya dilaksanakan, Senin (15/02/2016) sekitar pukul 14.30 wib di kantor DPRD kota Siantar.
Rapat tersebut dihadiri oleh ketua Komisi I Nurlela Sikumbang serta beberapa Anggota Komisi I lainnya.
Dalam pertemuan tersebut pihak pengusaha (Yempo) tidak hadir. Pihak Komisi I mempertanyakan kepada pedagang apakah rapat tersebut tetap akan di lanjutkan. Dengan nada kesal pihak pedagang menyetujui agar rapat tetap dilanjutkan.
Dalam kesempatan tersebut pedagang memohon kepada Komisi I agar memberikan perlindungan hukum kepada pedagang atas eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri PematangSiantar.
“Dimana problema hukum yang sedang kami alami sangat menghambat hak-hak kami dalam memperoleh keadilan. Sebab kami yang tidak turut tergugat kios kami tetap di eksekusi oleh pengadilan. Hak-hak kami tidak dihargai,“ ujar Dame Pandiangan mewakili para pedagang.
Ketua Komisi I Nurlela Sikumbang mengatakan,“ kami DPRD hanya bisa memfasilitasi pertemuan antara pedagang dengan pihak Yempo dan Pemko Siantar.
Kami juga menghormati proses hukum dan kami minta Pemko Siantar agar mengikutsertakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberi keterangan tentang status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar eks Bioskop Deli tersebut,” katanya
Diakhir rapat Nurlela Sikumbang selaku ketua Komisi I menutup rapat. Para pedagang membubarkan diri sembari merasa kecewa atas ketidakhadiran pihak Yempo.
Para pedagang mengatakan sangat berharap agar pertemuan berikutnya DPRD dapat menghadirkan pihak Yempo. “pemerintah punya hak untuk memanggilnya baik secara persuasif maupun dengan cara lain,“ ujar Goklif Manurung salah seorang pendamping pedagang.
Seperti diketahui pihak Yempo menang di PN Pematangsiantar atas penguasaan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) eks Pasar Bioskop Deli jalan Sutomo, Pematangsiantar melawan para pedagang.
Penulis : Sudung
Edt : Agus BB