Siantar | BeritaPekerja.Com – Pemberian izin bagi pedagang bazar untuk berjualan di lokasi GOR Pematangsiantar yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas terkait, tampaknya sudah kebablasan dan cenderung melanggar peraturan perizinan.
Kebijakan tersebut kjjug dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan para pedagang pasar, apalagi ditengah merosotnya daya beli dan penghasilan pedagang pasar kota Siantar.
Agus BM Butarbutar, SE ketua Aliansi Pedagang Pasar Tradisional (AP2T) Pematangsiantar saat ditemui diseputaran Pasar Horas, pukul 13.30 wib Rabu (13/07/2016) mengatakan,” penerbitan izin pasar bazar ini di lokasi GOR menurut kami sudah menyalahi aturan, karena tidak mempertimbangkan kepentingan pedagang pasar tradisional lokal, yang mana kita tahu bahwa kondisi pedagang pasar tradisional kini sedang mengalami kemerosotan.
Persaingan seperti ini dapat melahirkan konflik antar pedagang, dan kami sangat kecewa dengan kebijakan ini, apalagi pedagang pasar bazar ini datang dari luar kota,”ujarnya.
“Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Esron Sinaga beserta Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Fatimah Siregar selaku pengelola Gedung Olah Raga, tidak memahami situasi pedagang pasar saat ini,tindakan ini merupakan yang tindakan yang semena-mena dimana seharusnya mereka harus berpihak dalam pengembangan pedagang Pasar Dwikora dan Pasar Horas, begitu juga dengan para pelaku UKM lainnya di Siantar.
Kami menduga hal ini hanya untuk menguntungkan pribadi para oknum pejabat terkait dengan pengeluaran izin ini, seyogyanya Pemko Siantar melakukan pengembangan pasar-pasar tradisional dan usaha kecil menengah (UKM), bukan malah membuat persaingan yang tidak sehat,” katanya.
Selanjutnya Agus juga meminta kepada Pj. Walikota Drs.Jumsadi Damanik segera menghentikan kegiatan berdagang pasar baazar di GOR Siantar tersebut.
“Sampai kapan pemberian perizinan pedagang pasar bazar ini terjadi? kami pedagang pasar tradisional meminta agar Pemko Siantar tidak asal menerbitkan izin, yang hanya sekedar menguntungkan pribadi oknum pejabat,”ujarnya mengakhiri.
Penulis : Petrus Fernando Sitopu
Editor: Hamdhani.C



