News

Sejarah Hari Tani Nasional

Siantar | BeritaPekerja.Com-

“Saat ini, Petani adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” Kalimat ini kerap didengungkan menjadi bahan penyemangat dan diskusi diantara para pendamping petani. Petani bekerja tak henti dibawah terik dan tindasan sistem kapitalisme, menyediakan pangan untuk jutaan manusia. Namun keuntungan bagi mereka tak seberapa. Ironi di sebuah Negara yang mengklaim sebagai Negara agraris. Petani adalah pahlawan, namun benar terlupakan.

Hari Tani Nasional 24 September yang seyogyanya bisa menjadi satu momentum tahunan untuk mengingat perjuangan petani dan menjadi momen untuk merancang gerak pembangunan petani semakin terlupakan. Bahkan dikalangan penggerak petanipun hari ini terlupakan. Hari Tani ada bukan untuk sekedar berhura, tapi lebih tepat dimaknai sebagai momen perubahan tahunan, sama seperti halnya evaluasi akhir tahun sebuah perusahaan atau lembaga.

Hari Tani terlupakan, padahal Keppres No 169 Tahun 1963 yang menetapkan bahwa tanggal 24 September sebagai hari tani sampai hari ini tidak pernah dicabut. Sejarah Hari Tani Nasional perlu kita gali kembali.

Sejarah Singkat
Penetapan hari tani didasarkan pada hari kelahiran Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, lebih dikenal dengan UUPA. Alasannya UUPA menjadi hari pertanian adalah karena salah satu isi UUPA mengatur tentang ketetapan hukum bagi pelaksanaan redistribusi tanah pertanian (reforma agraria). Ditetapkan kelahiran UUPA sebagai hari tani dengan pemikiran bahwa tanpa peletakan dasar keadilan bagi petani untuk menguasai sumber agraria, seperti tanah, air, dan kekayaan alam, mustahil ada kedaulatan petani. (Pramono, 2010)

Kelahiran UUPA melalui proses panjang, memakan waktu 12 tahun. Dimulai dari pembentukan “Panitia Agraria Yogya” (1948), “Panitia Agraria Jakarta” (1951), “Panitia Soewahjo” (1955), “Panitia Negara Urusan Agraria” (1956), “Rancangan Soenarjo” (1958), “Rancangan Sadjarwo” (1960), akhirnya digodok dan diterima bulat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin. Kelahiran UUPA mengandung dua makna besar bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Pertama, UUPA bermakna sebagai upaya mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kedua, UUPA bermakna sebagai penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya. (Bey, 2003)

Semangat UUPA
Setelah proses pembahasan RUUPA yang berlangsung beberapa lama, Mr. Sadjarwo sebagai Menteri Agraria saat itu mengucapkan pidato pengantarnya1. Dikatakan dengan jelas bahwa:
“…perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan; khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangankekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing…”

Dalam Penjelasan Umumnya2, dinyatakan dengan jelas bahwa tujuan diberlakukannya UUPA adalah:
a. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;
b. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
c. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Sebenarnya kelahiran UUPA ini menunjukkan semangat perlawanan terhadap kapitalisme dan kolonialisme yang menyebabkan “penindasan manusia atas manusia” yang menggunakan alat negara dan kekuasaan. Namun semangat itu saat ini terhempas oleh kepentingan penguasa dan pemilik modal.(Bp)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button