SIANTAR – Para pedagang kecil yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kecil eks Terminal Sukadame (PERKASA) mendatangi kantor DPRD Kota Siantar Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (06/10/2016) sekitar pukul 11.30 wib.
Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib mereka terkait pembangunan kios-kios di seputaran eks Terminal Sukadame.
Para pedagang merasa pembangunan kios-kios tersebut sangat membebani karena harganya sangat mahal dan pembangunan kios tersebut tidak sesuai dengan tujuan Perda. Orientasinya sudah bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini juga terlihat tidak adanya komunikasi antara pedagang dengan PD-PAUS. Ironisnya PD-PAUS hanya mengutamakan keuntungan (provit) dan tidak lagi berfungsi sosial.
Para pedagang juga meminta agar pembangunan dihentikan karena belum adanya Walikota Pematangsiantar yang defenitif.
Dalam pernyataan sikap pedagang (PERKASA) sebagai berikut:
- Hentikan Pembangunan kios-kios di eks Terminal Sukadame sebelum terpilih Walikota yang defenitif.
- Leburkan 2 perusahaan menjadi satu Perusahaan Daerah karena mengelola program yang sama karena tumpang tindih
- Tuntaskan penyidikan kerugian negara melalui APBD TA 2014 /2015 tentang Dana Penyertaan Modal PD PAUS sebesar Rp 9 Milyard
Digedung DPRD usai berorasi para pedagang diterima oleh Mangatas Silalahi mewakili Pimpinan DPRD Kota Siantar. Kepada para pedagang Mangatas mengatakan,” apa yang disampaikan pedagang sudah kami dengar, dan masalah pedagang di eks terminal Sukadame sebenarnya sudah lama dan berlarut-larut, dalam waktu dekat kita akan membahas soal anggaran PD PAUS.
Sekarang kami DPRD sedang membahas kinerja PD-PAUS, kalo soal indikasi dugaan korupsi Penyertaan Modal PD PAUS biarlah Kejaksaan Negeri PematangSiantar yang menanganinya.
Untuk selanjutnya mengenai nasib para pedagang kecil di lokasi Terminal eks Sukadame kami akan tetap memantau,” katanya.
Ketua Persatuan Pedagang Kecil eks Terminal Sukadame (Perkasa) H.Boang Manalu dalam orasinya mengatakan,” Pembangunan yang dilakukan PD PAUS tidak sesuai dengan Perda No.7/tahun 2014 yang secara akademik sudah salah total. Seharusnya yang dilakukan adalah pendirian unit-unit usaha yang terjadi malah penjualan properti kepada para pedagang kecil,“ katanya.
Salah seorang pengunjuk rasa Goklif Manurung menambahkan dengan harga kios Rp.125 juta membuat pedagang kecil yang berada di eks terminal sukadame menjerit sebab penghasilan para pedagang hanya rata-rata hanya Rp.50 ribu perhari, “ katanya.
Goklif juga menambahkan, pembangunan kios–kios di eks terminal sukadame harus dihentikan menunggu Walikota Kota Siantar yang defenitif. Karena segala kebijkan pembangunan yang dilakukan PD-PAUS Walikota yang bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan pembangunan tersebut, sebab Walikota Siantar sebagai pemilik perusahaan,“ katanya mengakhiri.
Penulis: Petrus F Sitopu
Editor : Leonardo Sihaloho