Siantar | BeritaPekerja.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pematangsiantar kembali melakukan penggusuran terhadap bangunan (kios) liar yang berdiri secara permanen di pinggiran jalan Sisingamangaraja (SM Raja) bawah, Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur pada Kamis (13/10/2016) pagi.
Penggusuran yang dilakukan kali ini adalah merupakan program Pemerintah kota (Pemko) Pematangsiantar yang terus berupaya untuk menata keindahan kota dan penegakan peraturan daerah (perda) yang melarang warga untuk mendirikan bangunan liar diatas lahan milik Pemko Pemantangsiantar. Sebanyak 4 kios liar yang telah berdiri di pinggiran jalan SM Raja selama bertahun-tahun di bongkar paksa oleh Satpol PP yang dibantui oleh Aparat Kepolisian, TNI, dan juga Polisi Militer (PM).
Arpin Sinaga selaku Kasi Ops Satpol PP kota Pematangsiantar mengatakan bahwa Pembongkaran yang dilakukan oleh petugas Satpol PP sudah sesuai dengan prosedur, dimana sebelumnya para pemilik kios terlebih dahulu telah diberikan peringatan baik secara lisan maupun tulisan berupa surat peringatan, SP 1, 2, dan 3 agar mereka (Pemilik Kios) membongkar sendiri bangunannya.
Namun walaupun sudah diberikan peringatan, para pemilik kios tetap membandel dengan tetap mempertahankan kios mereka berdiri di atas lahan pemko Siantar dimana bangunan tersebut telah melanggar Perda No. 9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan, ketentraman dan ketertiban umum, dan Perwa No. 1 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan, sehingga dengan terpaksa Petugas Satpol PP harus membongkar kios-kios tersebut.
Proses pembongkaran pun berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari para pemilik kios ketika petugas Satpol PP mulai melakukan pembongkaran, namun sempat terdengar jeritan tangis histeris dari seorang pemilik kios bernama Rusmani Hutasoit yang membuka warung kopi menyaksikan langsung bagaimana kios dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP.
Saat di wawancara mengenai tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP, Rusmani mengungkapkan kesedihannya, “Tolonglah saya pak, saya sekarang sudah janda, anak saya tiga orang sudah meninggal dunia, saya tinggal sebatangkara, apalah yang bisa saya perbuat. Tolonglah agar saya tetap dizinkan berjualan disini”, ungkap Rusmani sembari meneteskan air mata.
Meskipun kios-kios telah di bongkar, pihak Satpol PP tetap memberikan izin bagi para pemilik kios yang tetap ingin berjualan di area tersebut, namun dengan syarat pedagang hanya boleh berjualan dengan sistem bongkar pasang atau dengan tidak mendirikan kembali bangunan secara permanen.
Penulis : Hanz