
Penulis : Agus BM Butarbutar, Sekretaris Eksekutif Jaringan Advokasi Pasar Tradisional (Japtra)
Siantar | BeritaPekerja.Com – Setelah resmi dilantik menjadi Wakil Walikota Pematangsiantar tanggal (22/02/2017) di Aula Martabe Jl.Dipenegoro Kota Medan. Masyarakat pedagang menaruh harapan besar kepada Hefriansyah. Dimana hampir 2 tahun Kepala Daerah di emban oleh Pj.Walikota Pematangsiantar Edy Sopian, Djumsadi Damanik sampai Antony Siahaan kondisi pedagang semakin kian terpuruk.
Ketiga Penjabat Walikota tersebut mungkin sudah menjalankan tugasnya dengan baik, namun banyak masyarakat pedagang tradisional menilai Walikota belum melakukan perubahan dalam melakukan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat pedagang , dan tidak luput penilaian kinerja Walikota tersebut menjadi polemik dari para Anggota DPRD Siantar.
Pasar tradisional terlantar ditangan pengelolanya yaitu Pemerintah Kota (PEMKO) yang pengelolaannya diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ). Pedagang kini berharap penghasilannya meningkat melalui transaksi perdagangan di pasar tradisional. Karena sekian lama tingkat pengunjung semakin menurun dan penghasilan pedagang semakin hari semakin surut.
Masifnya persaingan pedagang dengan hadirnya pasar modern yang izinnya di keluarkan Pemko tanpa disertai pertimbangan dan minimnya perhatian akan perlindungan pedagang tradisional menjadikan permasalahan pedagang tradisional akan semakin komplit.Sudah dapat di pastikan pedagang tradisional akan kalah bersaing dengan pedagang pasar modern.
Pada saat yang sama Pemerintah Kota melalui PD Pasar Horas Jaya menaikkan beban restribusi pedagang tanpa melihat kondisi pasar tradisional yang kian hari kian mengalami degradasi, maka dapat dipastikan beban pedagang tradisional akan semakin berat.
PEMKO Siantar sebagai pengelola seyogyanya harus melaksanakan amanah presiden Jokowi sebagaimana dalam Program Pembangunan yang dikenal dengan Nawacita yaitu: Revitalisasi Pasar agar Pasar Tradisional HARUS mendapat perlindungan dan Pembangunan agar tidak kalah berkompetisi dengan Pasar Moden dan tetap dapat eksis.
Revitalisasi Pasar melaui regulasi yang ada yang semestinya diketahui oleh Walikota. Seperti Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan dan Pengelolaan Pasar Tradisional, Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2007, tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern.
Dengan terpilihnya Hefriansyah semoga mampu menjawab keluhan para pedagang Pasar Tradisional Siantar yang kian hari kian terpuruk. Diharapkan dapat turun langsung meninjau melihat kondisi Pasar, baik Pasar Dwikora maupun Pasar Horas agar benar-benar mengetahui kondisi yang patut harus diperbaiki. Jangan sampai pedagang Pasar Tradisional mengira bahwa Hefriansyah juga tak peduli akan nasib pedagang pasar dan harus mengalami kegagalan yang sama seperti Pemerintahan sebelumnya. Semoga ..