
Siantar | BeritaPekerja.Com- Rapat Paripurna DPRD Siantar terkait dengan rotasi Alat Kelengkapan DPR Kota Pematangsiantar mengalamai kegaduhan, Rabu,(03/05/2017) sekitar Pukul.13.00, bertempat di Ruang Harungguan DPRD Siantar.
Kegaduhan ini terjadi bermula saat surat yang disampaikan Fraksi Indonesia Raya (Gerindra) yang masih ada unsur dualisme. Dimana surat pertama yang dibacakan oleh sekretaris dewan Mahadin Sitanggang, terkait usulan komposisi Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi Indonesia Raya yang ditandatangani Oberlin Malau sebagai Ketua Fraksi tanpa ditandatangain sekretaris Fraksi Indonesia Raya Henry Dunand Sinaga.
Surat itu berisi komposisi Alat kelengkapan Dewan dari Fraksi Indonesia Raya dengan komposisi, Komisi I atas nama Henry Dunand Sinaga, Komisi II atas nama Hotmaulina Malau dan Komisi III atas nama Oberlin Malau. Badan Anggaran (Banggar) atas nama Oberlin Malau, Badan Musyawarah (Banmus) atas nama Hotmaulina Malau, Badan Pembentukan Perda (BPP) ada nama Henry Dunand Sinaga dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) atas nama Oberlin Malau.
Setelah membacakan usulan komposisi itu,Sekwan juga membacakan surat kedua yang diterima Pimpinan DPRD dari Fraksi Indonesia Raya yang hanya di tandatangani oleh sekretaris fraksi Henry Dunand Sinaga dan anggota fraksi Hotmaulina Malau serta melampirkan surat dari DPC Partai Gerindra Kota PematangsiantarSiantar.
Isi surat kedua itu menyatakan keberatan atas surat ketua fraksi,dengan alasan secara formalitas surat tersebut tidak memenuhi criteria. Karena hanya ditandatangani oleh Oberlin Malau tanpa di tanda tangani sekretaris fraksi Hendri Dunand.
Pada saat yang sama Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi mengusulkan agar masalah yang terjadi di internal Fraksi Indonesia Raya dituntaskan sebelum sidang dilanjutkan.
Namun hujan interupsi dari Anggota DPRD tidak kunjung berhenti,sehingga ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak mengetuk palu menyatakan sidang diskors. Kebijakan tersebut memicu emosi kedua Wakil Ketua sebagai Pimpinan DPRD.
Timbul Lingga dan Mangatas Silalahi menganggap bahwa palu yang tiba-tiba di ketuk ketua yang menyatakan sidang di skors dengan waktu yang tidak ditentukan, tanpa ada kesepakatan antar pimpinan. Spontan mikropon yang berada di atas meja persidangan dibanting oleh kedua wakil ketua.
Kegaduhan tersebut hampir terjadi adu jotos, antara Eliakim Simanjuntak selaku ketua dan kedua wakil ketua dan Eliakim memilih meninggalkan para anggota lainnya diruang persidangan. Menurut para wakil dan anggota bahwa skorsing yang diketuk oleh ketua dianggap tidak sah. Kedua Wakil Ketua Mangatas silalahi dan Timbul Lingga mencabut skors dan di sepakati agar sidang di lanjutkan pada Jumat tanggal 05 mei 2017.
Penulis : Ags