BeritaPekerja.Com | Siantar – Kapolresta Pematangsiantar AKBP Doddy Dermawan dalam konferesi pers di Mapolres Pematangsiantar mengatakan dalam rentang waktu 6 bulan telah berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana.
Kasus-kasus yang terungkap, pencurian, jambret, ranmor, dan peredaran narkotika. Dan mengungkap sebanyak 62 tindak pidana narkotika jeni sabu-sabu, ganja serta pil ekstasi.
Menurut keterangan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Doddy Hermawan pada Senin (03/07/2017), mengatakan seluruh tersangka yang ditangkap merupakan hasil pengembangan kasus.
“Adapun kasus narkotika yang telah kami ungkap adalah jenis sabu-sabu sebanyak 55 kasus, ekstasi 1 kasus, ganja sebanyak 6 kasus, dan sebanyak 78 kasus, tersangka berhasil diamankan petugas serta sejumlah barang bukti.
Dari seluruh kasus yang berhasil kami ungkap, 6 diantaranya merupakan kasus yang menonjol,” ujar AKBP Doddy Hermawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyadi di depan wartawan.
Terkait enam kasus yang menonjol, AKBP Doddy Hermawan juga menjelaskan kepada wartawan, diantaranya, kasus dengan tersangka Rahmad Daulay alias Putung, Bram Syahputra Siregar, Rahmad Kurniawan Harahap, Bekken Tarigan, Edy Frandika, beserta Tianggur br. Marpaung alias Mak Ricard.
AKP Mulyadi Kasat Narkoba, mengatakan seluruh tersangka yang ditangkap semuanya berperan sebagai bandar dan pengedar tidak ada pemakai,” ujar Mulyadi.
Terkait pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu pasal 114 sub 112 Sub 111 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 15 Tahun.
Doddy juga mengatakan akan tetap mengungkap peredaran narkoba, baik bandar maupun pengedar. Bahkan seluruh tindakan pidana yang belum tuntas di wilayah hukum Polresta Siantar,”ujarnya.
Penulis: RUDI / THONY