BeritaPekerja.com | Siantar – Dengan keluarnya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana setiap intansi layanan publik berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkanya. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan yang apa dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar.
Saat awak media ini melakukan konfirmasi terkait jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan karyawanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan jumlah karyawan yang sudah terdaftar sebagai peserta di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar
Namun disayangkan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar tidak bersedia memberi informasi kepada media ini dan terkesan tertutup.
Salah seorang staf yang mengaku sebagai humas mengatakan,”untuk keperluan apa bapak menanyakan itu? itu rahasia dari setiap perusahan pak, kami tidak bisa memberitahukanya,”ujarnya.
Ditempat terpisah pengurus Serikat Pekerja Percetakan Penerbitan dan Media Informasi (SP.PPMI-KSPSI) kota Pematangsiantar, Agus Berlin saat dihubungi awak media ini merasa heran dengan ketertutupan informasi tersebut.
“Ada Apa dengan ketertutupan informasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, mereka harus memberikan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebab informasi tentang hal tersebut juga dalam rangka membantu BPJS Ketenagakerjaan terkait pegawasan dan perlindungan jaminan sosial pekerja sesuai program pemerintah untuk kesejahteraan pekerja sesuai dengan UU N0.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU N0.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),”katanya (Thony)