Siantar Simalungun

11 Bulan Tak Terima Honor, BPSK Kota Siantar Masih Beroperasi

BeritaPekerja.Com | Siantar – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar sebagai lembaga peradilan konnsumen sebagaimana diatur dengan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen.

Sejak 2017 badan ini berada dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera-Utara (UPT) dimana anggarannya ditampung dalam APBD Sumut.

Namun sejak perubahan dibawah naungan Provinsi, Anggota BPSK Siantar sudah 11 bulan tak mempunyai anggaran operasional dan majelis tak lagi menerima honorarium.

Menurut sumber media ini yang tak mau disebutkan namanya, Senin (06/11), mengatakan,”sudah sejak bulan Januari-Nopember 2017 dana operasional lembaga ini tak kunjung mengalami kejelasan, bagaimana lembaga ini mau bekerja maksimal”ungkapnya.

“Ada sebanyak 9 anggota majelis BPSK Siantar tak lagi menerima honor. Namun masih menjalankan tugas dalam menyelesaikan sengketa konsumen,”ungkap sumber.

Terkait hal tersebut kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara yang berkedudukan di Siantar, marga Panjaitan ketika dihubungi melalui sambungan seluler tak diangkat walau nada sambung aktif.

 

Penulis: Thony

Editor  : Agus

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button