NewsPeristiwaSiantar SimalungunSosial Masyarakat

DPC FSPTI-KSPSI Kota Pematangsiantar Tuntut Pelantikan di Bubarkan

BeritaPekerja.Com | Siantar –  Anggota PUK FSPTI-KSPSI yang tergabung dalam DPC FSPTI-KSPSI Kota Pematangsiantar Senin (30/01) sekitar pukul 15.00 wib mengeruduk acara pelantikan dilakukan oleh Sabam Manalu terhadap Cinco Purba dan rekan-rekannya yang dilakukan di Siantar Hotel, Pematangsiantar.

Para anggota PUK FSPTI memaksa memasuki area pelantikan untuk membubarkan pelantikan.

Sayangnya, upaya memasuki area Convention Hall Siantar Hotel untuk membubarkan kegiatan pelantikan tersebut, digagalkan aparat Kepolisian.

Menurut Maurits Nainggolan Ketua DPC FSPTI-KSPSI kota Pematangsiantar mengatakan bahwa pelantikan tersebut adalah ilegal, karena tidak tercatat pada Disnaker sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,”katanya.

Maurits Nainggolan membeberkan bahwa dulunya Surya Bakti Batubara adalah ketua DPP FSPTI. Namun hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta pada Agustus 2017 dimenangkan oleh C.P Nainggolan.Tak terima dengan kekalahan tersebut mereka membentuk kepengurusan di daerah-daerah.

Dihadapan aparat Kepolisan Ressort Kota Pematangsiantar yang menjaga agar tidak terjadi konflik, Maurits Nainggolan dan pengurus lainya mengatakan bahwa pihaknya adalah pegurus DPC FSPTI yang sah berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000673.AH.01.08 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia dengan Ketua Umum DPP FSPTI-KSPSI Condrad Parlindungan Nainggolan dan Sekretaris Jenderal Syafril Arsyad.

Masih kata Maurits jika pihaknya tercatat pada Dinas Tenaga Kerja sesuai dengan Undang Undang 21/Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Berdasarkan hal tersebut kata Maurits Nainggolan, bahwa kegiatan pelantikan yang menggunakan nama FSPTI-KSPSI di Siantar Hotel tersebut adalah illegal karena tidak berkekuatan hukum dan segera dibubarkan.

“Kami ini adalah pengurus yang sah, pelantikan ini illegal dan tidak berkekuatan hukum agar segera dibubarkan” ujar Maurits yang diamini ratusan pendukungnya. Pantauan wartawan sekitar pukul 05.00 wib massa membubarkan diri (*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button