BeritaPekerja.Com | Siantar – Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dilakukan pada Senin tanggal 30 Januari sekitar Pukul 14.30 wib di Aula Siantar Hotel Pematangsiantar nyaris ricuh.
Kelompok yang dipimpin oleh Maurits Nainggolan dan pengurus lainnya mengaku sebagai pihak pengurus DPC FSPTI-KSPSI Kota Pematangsiantar yang sah mengatakan,”kami adalah pengurus yang sah berdasarkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000673.AH.01.08 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) dengan Ketua Umum DPP FSPTI-KSPSI adalah Condrad Parlindungan Nainggolan dan Sekretaris Jenderal Syafril Arsyad.
Berdasarkan hal tersebut kegiatan pelantikan ini adalah illegal karena tidak mendapat legalitas yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM dan ketentuan Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
Jika mengacu kepada UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh bahwa setiap organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus tercatat pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus tercatat pada DIsnaker dan mereka tidak tercatat pada Disnaker Kota Pematangsiantar dan Provinsi Sumatera Utara.Kami meminta agar kegiatan pelantikan ini dibubarkan”ujarnya dihadapan anggota Kepolisian Ressort Kota Pematangsiantar yang melakukan pengamanan di pintu gerbang Siantar Hotel agar tidak terjadi bentrok.