BERITAPEKERJA.COM I SIANTAR – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali menunda persidangan Dede Alamsyah alias Dirly Kamis (08/03/2018) terdakwa kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya terhadap Nadya seorang siswa SMA Teladan, warga jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Baca Juga: https://www.beritapekerja.com/2017/10/20/nadya-pelajar-asal-siantar-dianiaya-sangat-mengenaskan/
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso sebelumnya menuntut terdakwa Dede Alamsyah Alias Dirly selama 10 tahun penjara, karena terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 (ayat 2) 4e.
Ibu kandung Nadya didampingi keluarga datang menghadiri persidangan merasa sangat kecewa karena sidang kerab di tunda.
Capek, capek aku ke sini, lagi lagi di tunda kecewa kali aku,” ujar Yasni ibu kandung korban.
Sidang sebelumnya saat pembacaan tuntutan, Yasni sempat jatuh pingsan karena berupaya mengejar terdakwa Dirly. Yasni juga kecewa dengan tuntutan hukuman terhadap Dirly karena tak sesuai yang diharapkan oleh pihak keluarga.
Penulis: Heri Guci
Editor : Agus