PolitikSiantar SimalungunSosial Masyarakat

Sama-sama Pakai SKPI, Sihar Sitorus Lolos, JR Saragih Tidak Diloloskan

BeritaPekerja.Com | Medan- Meski sudah melengkapi berkas persyaratan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut tetap tidak meloloskan pasangan JR-Ance menjadi calon Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023. Hal itu terungkap dalam berita acara nomor 95/PL-03-BA/12/Prov/III/2018 tentang hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor 01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018.

Berikut isi berita acara KPU Sumut.
1. Bahwa berdasarkan berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi Sumut Nomor Register Pemohon 01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.
2. Bahwa berdasarkan lampiran tanda terima khusus terhadap putusan Bawaslu Provinsi Sumut nomor register Permohonan 01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 tertanggal 15 Maret 2018.
3. Bahwa berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik pemohon tidak sesuai amar putusan Bawaslu Provinsi Sumut nokor register 01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018.
4. Bahwa berdasarkan angka 3 tersebut di atas, maka bakal calon Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama JR Saragih dan Ance Selian dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.

Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumut, Silverius Bangun, menjelaskan, pada pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No 3/2017 menyebutkan fotokopi iazah/STTB yang dilegalisir oleh instansi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c:

Itu jelas persyaratan calon yang harus dipenuhi. Sedangkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) diatur dalam Pasal 50 PKPU No 3/2017.

Atas dasar itu pula KPU Sumut menerima pendaftaran Sihar Sitorus yang menyerahkan SKPI sebagai syarat pengganti ijazahnya. KPU Sumuy menafsirkan bahwa SKPI sah sebagai pengganti ijazah.

Kini, ada putusan Bawaslu Sumut terkait fotokopi ijazah yang dilegalisir. KPU Sumut berpendapat mereka mengikuti keputusan Bawaslu Sumut soal ijazah.

Jika KPU Sumut menafsirkan boleh menerima SKPI milik Sihar Sitorus sebagai pengganti ijazah, padahal dalam Pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No 3/2017, TIDAK PERNAH DISEBUTKAN ADANYA SKPI, maka terhadap JR Saragih, KPU Sumut juga harus berlaku asil. SKPI milik JR Saragih yang sudah dilegalisir sub dinas Pendidikan Jakarta Pusat juga harus diakui sebagai ijazah, seperti KPU SU mengakui SKPI milik Sihar Sitorus. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button