NewsSiantar Simalungun

LBH Mahkamah Keadilan Minta Wartawan Marsal Harahap Divonis Bebas

BeritaPekerja.com | Simalungun – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahkamah Keadilan merasa prihatin atas kasus yang menimpa Mara Salem Harahap (Marsal) selaku wartawan sekaligus pimpinan redaksi media online Lasser News Today.com yang saat ini statusnya telah ditahan atas pemberitaannya mengenai kasus dugaan korupsi di RSUD Perdagangan pada bulan Januari 2018 yang lalu.

Sekjend DPP Mahkamah Keadilan Pitra Romadoni Nasution SH atau yang akrab disapa bang Bonar ini menjelaskan  perkara yang menimpa Mara Salem Harahap harus melalui tahapan dan prosedur sesuai dengan UU Pers, karena dia adalah wartawan.

“apabila terjadi kekeliruan atau salah dalam pemberitaan maka ada hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari para pihak, jangan main tangkap aja,” tutur Pitra

Pitra menjelaskan, hak jawab dan hak koreksi merupakan langkah yang di ambil oleh pihak yang merasa dirugikan apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu sehingga adanya klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

“Di dalam dunia Pers ada namanya Dewan Pers, dan semua pihak harus menghormati tatanan hukum yang ada karena POLRI dan Dewan Pers telah melakukan  Memorandum Of Understanding,” terang Pitra

Adapun substansi MoU Polri dengan Dewan Pers, diantaranya sebagai berikut :

Apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesainnya mendahulukan UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.

Apabila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers.

Dewan Pers memberikan kajian dan saran pendapat secara tertulis kepada Polri bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

Terhadap permasalahan wartawan dimanapun diseluruh indonesia ini sudah jelas ada hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata dan pidana, jadi tahapannya harus dihormati bersama.

Terhadap kasus wartawan Marsal, kami dari LBH Mahkamah Keadilan menganggap kasus Marsal terlalu dipaksakan oleh aparat penegak hukum, pasal yang digunakan saja Pasal 127 Ayat 3 UU ITE. Akan terlihat aneh, jika penyidik mengeyampingkan UU Pers karena marsal adalah seorang wartawan semestinya UU Pers yang digunakan ditambah lagi ada MoU Polri dengan Dewan Pers.

Untuk apa itu MOU kalau tidak dijalankan, kami berharap agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Marsal lebih berpihak kepada kebenaran bukan kepada kekuasan maupun jabatan karena kita lihat Marsal ini hanyalah kuli tinta biasa yang ingin berjuang menuntut haknya di mata hukum.

Harapan kita, agar Marsal dapat dibebaskan karena UU Pers telah mengatur tata cara dan prosedur apabila dalam pemberitaan ada yang keliru. Kalau beliau ini dipidana, para pekerja pers akan takut dalam meliput berita korupsi, ujung-ujungnya bisa dikriminalisasi seperti yang sering beredar berbagai media. Diminta kepada JPU yang menangani perkara wartawan Marshal jangan terlalu dipaksakan untuk bersidang apabila dalam keadaan sakit.

“ini saya lihat diberitakan orang sakit di paksa bersidang, dimana hati nurani para penegak hukum kita ini, karena wartawan marsal belum tentu bersalah loh sebelum adanya putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jadi jangan terlalu dipaksakan kali kalau orang sakit untuk disidangkan, dan lebih sedihnya lagi wartawan marsal ajukan praperadilan tapi saya dengar sia-sia saja karena pokok perkaranya dimajukan ke persidangan,”jelas Pitra

Sekjend Mahkamah Keadilan Pitra Nasution ini berharap agar Majelis Hakim dapat membebaskan Marsal Harahap nantinya, dan saudara Marsal harus bisa buktikan bahwa dia adalah seorang pekerja pers yang bertangung jawab,’katanya.(Rel/ags)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button