BeritaPekerja.com | Siantar – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan PRT oleh terdakwa Herawati Sinaga yang berprofesi sebagai dokter gigi ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (2/10/2018) sore.
Ditundanya persidangan disebabkan kuasa hukum dari terdakwa dari kalangan militer, akibatnya persidangan tidak dapat dilanjutkan, demikian Majelis hakim yang diketuai oleh Fitra Dewi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Heny A Simandalahi dan Rahma Hayati Sinaga juga menuai keberatan atas kehadiran kuasa hukum dari terdakwa.
Alasan Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim keberatan karena tidak sesuai dengan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yakni dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi ‘ yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
“Tidak bisa dari kalangan militer menjadi kuasa hukum terdakwa, karena ini peradilan umum bukan peradilan militer. Saya sarankan agar terdakwa untuk mencari advokat yang umum,” ucap Fitra Dewi kepada terdakwa.
Seperti diketahui sebelumnya, pembantu rumah tangga (PRT) yakni Serti Mariana Butarbutar (25) warga Jalan Sejahtera Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar mendapat penganiayaan dari majikannya Herawati Sinaga.
Selain dianiaya Serti juga tidak di gaji selama 2 Tahun, sehingga korban didampingi orang tuanya membuat laporan ke Polres Siantar. (Sumber: Lintangnews)