Siantar Simalungun

Sidang Perdana Majikan Aniaya PRT, Majelis Hakim Tolak Advokat Dari Militer

 BeritaPekerja.com | Siantar – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan PRT oleh terdakwa Herawati Sinaga yang berprofesi sebagai dokter gigi ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (2/10/2018) sore.

Ditundanya persidangan disebabkan kuasa hukum dari terdakwa dari kalangan militer, akibatnya persidangan tidak dapat dilanjutkan, demikian Majelis hakim yang diketuai oleh Fitra Dewi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Heny A Simandalahi dan Rahma Hayati Sinaga juga menuai keberatan atas kehadiran kuasa hukum dari terdakwa.

Alasan Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim keberatan karena tidak sesuai dengan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yakni dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi ‘ yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.

Menurut Fitra Dewi, kehadiran kuasa hukum dari kalangan militer yang mendampingi terdakwa Herawati Sinaga dikhawatirkan akan berdampak luas.

“Tidak bisa dari kalangan militer menjadi kuasa hukum terdakwa, karena ini peradilan umum bukan peradilan militer. Saya sarankan agar terdakwa untuk mencari advokat yang umum,” ucap Fitra Dewi kepada terdakwa.

 “Bapak silahkan keluar dari ruang persidangan. Untuk terdakwa saya berikan waktu seminggu untuk mencari advokat dari kalangan umum, sidang kita tutup sampai tanggal 9 Oktober 2018,” kata Fitra Dewi dibantu hakim anggota, M Nuzuli dan Simon C Sitorus.
Selanjutnya majelis hakim mempersilahkan kedua advokat yang mengenakan seragam militer tersebut agar keluar dari ruang persidangan.

Seperti diketahui sebelumnya,  pembantu rumah tangga (PRT) yakni Serti Mariana Butarbutar (25) warga Jalan Sejahtera Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar mendapat penganiayaan dari majikannya Herawati Sinaga.

Selain dianiaya Serti juga tidak di gaji selama 2 Tahun, sehingga korban didampingi orang tuanya membuat laporan ke Polres Siantar. (Sumber: Lintangnews)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button