KriminalSiantar SimalungunUncategorized

Putusan Perkara Marsal, Jaksa Tuntut 6 Tahun, Hakim Putus 6 Bulan

beritapekerja news. Com I Simalungun -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun dalam sidang putusan perkara Mara Salem Harahap alias Marsal, Jumat (29/11/2018), memutuskan 6 (enam) bulan penjara potong tahanan dan memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan terhitung sejak putusan dibacakan.

Majelis Hakim yang terdiri dari Abdul Hadi Nasution, SH, MH, sebagai Ketua, dan Hendrawan Nainggolan SH dan Nasfi Firdaus masing – masing Hakim Anggota menyatakan bahwa Terdakwa Mara Salem Harahap, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, Dedi Chandra Sihombing SH.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Mara Salem Harahap dengan Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena terdakwa menulis berita dalam media online LasserNewsToday, berjudul “Proyek Korupsi RSUD Perdagangan Sebesar Rp. 9,1 Miliar Diduga Melibatkan Bupati Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dan Oknum DPRD Ellias Barus”, yang secara otomatis terkoneksi atau terhubung dengan akun face book milik pribadi terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing, SH, MH dari Sumut Watch, dimana berdasarkan keterangan saksi – saksi, ahli dan bukti- bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

Menurut Majelis Hakim, sebagaimana diuraikan dalam Pledoi Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing, SH, MH, bahwa pengertian “keonaran” dalam Pasal 14 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1946, lebih hebat dari dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya. Sedangkan dalam kasus terdakwa, dampak dari berita yang diposting dalam akun face book Mara Salem Harahap hanya meliputi orang per orang yang merasa dirinya terhina, tercemar atau malu karena pemberitaan Masa Salem.

Menurut kamus KBBI, bahwa arti keonaran ialah kegemparan, kerusuhan, keributan. Sedangkan ahli hukum pidana DR. Edi Yunara, SH, M.Hum, mengartikan “keonaran” : kegemparan, kerusuhan, keributan, yang baru dapat diatasi setelah polisi bertindak. Berdasarkan fakta- fakta tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.

Lebih lanjut dikatakan, tindakan terdakwa Mara Salem Harahap berdasarkan keterangan saksi- saksi , ahli dan bukti – bukti dipersidangan, merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Untuk itu Majelis Hakim memutuskan hukuman 6 bulan penjara dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding, sedang Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir – pikir. (rel)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button