BeritaPekerja.Com | Balige – Pengadilan Negeri Balige menggelar sidang perkara tanah antara Penggugat, Tamba Manurung dan Tergugat, Maruasas Butar-Butar, Saida Nurmida Sitorus, Solompoan Butar-Butar dan Septenty Pandiangan di Pengadilan Negeri Balige pada hari senin (13/9/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak Tergugat.
Dalam keterangan para saksi tergugat yang disampaikan melalui PH (Penasehat Hukum), Mekar Sinurat, SH kepada BeritaPekerja.Com, Senin, (13/09/2021), yakni Saidin Butarbutar dan Budiman Manurung sebagai saksi menyampaikan bahwa posisi Penggugat di perkampungan Sosor Sitabotabo adalah sebagai boru karena leluhur Penggugat yang bernama Guru Sinahanan Manurung menikah dengan Pinta Godang boru Butarbutar yang merupakan putri dari Ompu Tumotar Butarbutar sedangkan Para Tergugat sendiri merupakan keturunan atau pomparan dari Ompu Tumotar Butarbutar.
Saidin Butarbutar menjelaskan bahwa anak Ompu Tumotar Butarbutar ada 5 orang yaitu: Niantar Uluan Butarbutar, Panambos Butarbutar, Borotan Gaja Butarbutar, Op Bangun Butarbutar dan Sondang Lan Butarbutar.
Awalnya Ompu Tumotar Butarbutar tinggal di perkampungan Lumban Julu Desa Sihiong dan kemudian kelima anaknya membuka perkampungan di Desa Sihiong diantaranya, di Lumban Bisa, Sosor Sitabotabo, Lumban Dolok, Lumban Jior, Bonggung, Hutagurgur, Simaransang Bosi.
“Sampai sekarang semua perkampungan tersebut masih dimilki oleh keturunan Ompu Tumotar Butarbutar”, Ujar Saidin Butarbutar
Sementara, Budiman Manurung memberikan kesaksian dalam persidangan bahwa leluhur mereka sudah 5 (Lima) generasi tinggal di perkampungan Sosor Sitabotabo, yang mana mereka bisa tinggal di perkampungan Sosor Sitabotabo adalah atas ijin dari anak Ompu Tumotar Butarbutar. Leluhurnya yang pertama sekali tinggal di Sosor Sitabotabo bernama Pangunde Manurung yang istrinya juga boru Butarbutar.
“Lumban Bisa yang berbatasan langsung dengan Sosor Sitabotabo juga adalah perkampungan milik keturunan Ompu Tumotar Butarbutar,” terang Budiman
Dihari yang sama, Maruasas Butarbutar mengatkan bahwa leluhur mereka sudah lama tinggal perkampungan Sosor Sitabotabo, sudah ada 5 generasi, memang awalnya leluhur mereka yang bernama Ompu Bangun tinggal di Lumban Dolok Sihiong akan tetapi kemudian pindah ke perkampungan Sosor Sitabotabo menemui saudara-saudaranya anak dari Niantar Uluan Butarbutar yang masih dalam keturunan/pomparan Ompu Tumotar Butarbutar.
Dijelaskan nya lagi, menurut cerita yang dia dengar dari ompungnya bahwa saat leluhurnya pindah ke perkampungan Sosor Sitabotabo, saat itu daerah tersebut masih kebun yang diusahai oleh Niantar Uluan Butarbutar dan anak-anaknya.
Menyikapi gugatan Tamba Manurung, Maruasas Butarbutar menilai adanya kejanggalan ketika Tamba Manurung sebagai boru di perkampungan Sosor Sitabotabo tapi berupaya untuk mengusir tulangnya.
“Sangat janggal ketika Tamba Manurung sebagai boru di perkampungan Sosor Sitabotabo tapi berupaya untuk mengusir tulangnya, sama sekali tidak punya hati nurani,” ucap Maruasas Butarbutar
Kuasa Hukum para tergugat, Mekar Sinurat, SH, menyampaikan bahwa perkara ini adalah soal klaim kepemilikan perkampungan Sosor Sitabotabo.
“Kebenaran pasti akan terbukti siapa sebenarnya yang memiliki perkampungan Sosor Sitabotabo,” terangnya
“Hal ini sebenarnya sudah sangat jelas jika dilihat dari Tarombo, Bagi orang batak Tarombo itu menjelaskan asal usul dan hubungan adat kekeluargaan dan dari Tarombo Penggugat dan Tergugat ada kesesuaian bahwa Penggugat adalah boru dari Tergugat karena namborunya tergugat yang bernama Pinta Godang br Butarbutar menikah dengan Sinahanan Manurung yang merupakan moyang Penggugat” tambah Mekar
“Di dalam persidangan tadi juga terbukti bahwa leluhur penggugat berasal dari Jangga dan mereka bisa bertempat tinggal di Sosor Sitabotabo adalah atas ijin tulangnya,” pungkasnya
Pada agenda mendengarkan keterangan saksi pihak Tergugat, sidang dipimpin para Majelis Hakim Evelyne Napitupulu, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua dan para Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung, S.H dan Arija Ginting, S.H. Kemudian Panitera Pengganti, Berry Prima, P. SH.
Sidang berikutnya, Senin 20 September 2021 agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat. (Bpc/Ags).



