KriminalSiantar Simalungun

Buron 11 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Akhirnya Ditangkap

BeritaPekerja.com I SIANTAR –  Hendri Panjaitan (55) Direktur CV.Vini Vidi Vici yang menjadi buronan kasus korupsi pembangunan kios darurat pasar horas sebesar Rp 679.494,741 pada  tahun 2002 akhirnya ditangkap pada Selasa (23/4/2019).

Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah Sesunan menjelaskan kasus yang menjerat Henry ini juga melibatkan mantan WaliKota Pematangsiantar Marim Purba masa jabatan 2000-2005.

“Pada tahun 2002 ada pembangunan massal kios sementara Pasar Horas Siantar, yang waktu itu habis kebakar.

Dia tidak sendirian dalam kasus ini. Mantan Wali Kota Siantar Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara tahun 2005 lalu,” terangnya.

Ia menuturkan, pada pengadilan tingkat pertama di PN Siantar Henry divonis bebas.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA memutuskan Henry bersalah dengan dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 247.070.000.

“Putusan kasasi itu tahun 2005. Kami menerima salinan putusan kasasi tahun 2008,” beber Ferzi.

Namun, jaksa eksekutor gagal mengeksekusi putusan tersebut.

Henry telah melarikan diri dan akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2008.

Selama masa pelarian, Ferzi mengatakan, Henry mengubah identitasnya.

“Dia (Henry) mengubah identitas, tanggal lahir, tempat lahir, nama, alamat. Hari ini sudah kita amankan,” jelasnya.

Menurut Ferzi, pencarian Henry memakan waktu hingga 11 tahun karena pihaknya hanya menggunakan tenaga Intel Kejaksaan.

“Kita sudah berusaha keras.

Saat penangkapan terpidana (Henry) kita berkoordinasi dengan kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Henry yang diperlihatkan kepada awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, enggan berkomentar banyak.

Ia hanya menyebutkan nama Yohanes yang merupakan Wakil Direktur CV Vini Vidi Vici.

“Yohanes itu bertindak sebagai wakil direktur di CV saya,” cetusnya sambil dibawa ke mobil tahanan.

Ferzi menambahkan, Henry akan dieksekusi ke Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.

“Selanjutnya terpidana akan segera dibawa dan kita titip di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Di situ dia akan menjalankan hukuman 4 tahun penjaranya,” tutupnya.

Sumber: Tribun-medan.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button