
SIANTAR – Abdul Gafur (43) pelaku penikaman terhadap Dedy Wahyono hingga menyebabkan meninggal dunia di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar selama 12 tahun 6 bulan.
Peristiwa penikaman tersebut tepat mengenai dada kiri dibagian jantung korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Penikaman terhadap penjual rujak tersebut terjadi tepatnya didepan rumah korban diĀ jalan Vihara, kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar pada November 2018 silam.
Endang isteri korban Dedy Wahyono di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sambil menangis mengatakan tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap pelaku.
“Saya tidak terima dengan vonis majelis hakim. Terdakwa harus dihukum seumur hidup. Saya sudah kehilangan suami. Sekarang saya harus menanggung sendiri dua anak saya,”katanya didampingi keluarganya, Senin (22/4/2019).
Endang mengatakan sejak sidang tuntutan, pihak keluarga sudah menolak tuntutan Jaksa dengan tuntutan 12 tahun 6 bulan penjara. Bahkan, pihak keluarga sudah pernah melakukan pemukulan terhadap terdakwa.
“Saya mau terdakwa itu dihukum seberat-beratnya. Suami saya kok di bunuh begitu, apa salah suami saya. “ujarnya sambil menangis. (*)
Editor: Agus