SIANTAR – Proses Pemilihan Umum serentak (Pemilu) 2019 telah terlaksana dengan baik. Namun kondisi penghitungan suara yang dilakukan sampai dengan larut malam sehingga diduga terjadi banyak kesalahan saat pemindahan hasil C1 plano ke C1 demikian disampaikan oleh Fawer Full Fander Sihite dari Insti Law and Justice (ILAJ) Minggu (21/04/2019)
Berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 2013 tentang Pemilu, pasal 391 “C1 plano dimungkinkan untuk dibuka”. Didalam aturan tersebut C1 Plano harus ditempelkan di tempat-tempat umum,” ujar Fawer Full Fander Sihite
Oleh karena itu kami menghimhau kepada seluruh penyelenggara pemilu di tiap Kabupaten/Kota untuk segera memerintakan jajarannya membuka C1 plano untuk mengurangi indikasi kesalahan suara di masing-masing calon atau kandidat.
Jika hal ini tidak segera diakomodir kami menilai penyelenggara pemilu tidak mengetahui ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tegasnya
Demi keadilan agar terjadi transparansi penghitungan suara dan agar praduga kecuarangan tidak semakin bergulir ditengah masyarakat,” ujar Fawer Full Fander Sihite mengakhiri. (*BP)