KriminalSiantar Simalungun

Diduga Korupsi Dana Kube, Mantan Kabid Kesra Dinsosnaker Siantar Jadi Tersangka

BERITAPEKERJA.COM I SIANTAR – Mantan Kepala Bidang Kesejahteraan Dinas Sosial dan Tenagakerja (Dinsosnaker) Kota Pematangsiantar Chasil Pelawi ditetapkan menjadi  tersangka oleh Polres Pematangsiantar.

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penyaluran dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebesar Rp339Juta.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Pematangsiantar Kamis (11/07/2019) Kapolres AKBP Heribertus Oppusunggu,Sik mengatakan, penetapan Chasil Pelawi berdasarkan laporan dari masyarakat lalu ditingkatkan menjadi penyidikan kelengkapan berkas sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/354/VII/2015/Reskrim Tanggal 23 Juli 2015.

Tersangka melakukan pemungutan sebesar Rp9-Rp10 juta terkait penyaluran dana kepada 20 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang mendapat bantuan sebesar Rp20Juta untuk setiap kelompok di Bank Sumut jalan Merdeka, Pematangsiantar.

Heribertus juga menerangkan Chasil Pelawi ditetapkan tersangka karena merugikan negara sebesar Rp339Juta sesuai dengan Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2015.

Dari hasil penyidikan petugas mempunyai 4 alat bukti yaitu: saksi, ahli, petunjuk dan surat. Penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang bukti Rp11Juta turut disita dari Mantan Kabid Kesra Dinsosnaker tersebut.

Penyaluran dana KUBE sesuai dengan Peraturan Pemberdayaan Sosial dan kemiskinan No.130/DYS-P.2/KPTS/ 03/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan KUBE yang disalurkan kepada 20 Kelompok KUBE sebesar Rp20Juta per kelompok.

Chasil telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka melanggar Pasal 2 dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp400 juta.

Tersangka turut melanggar Pasal 3 paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda sebesar 50 juta- Rp1Milyar. (*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button