News

Kisah TKI Bebas Hukuman Mati Dengan Tebusan 15 Miliar

JAKARTA – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat bernama Eti Binti Toyib Anwar merasa bersyukur tiada terhingga karena bebas dari hukuman mati yang divonis atas dirinya. Pembebasan itu melalui pembayaran tebusan sebesar Rp 15,2 milliar.

Dana sebesar itu diatasi melalui bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi bersama dengan Nahdlatul Ulama (NU) Care-Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah NU.

Pihak keluarga korban warga negara Arab Saudi meminta tebusan (diyat) sebesar 4 juta riyal, setara Rp 15,2 milliar. Dana tersebut dikumpulkan dalam batas waktu tujuh bulan.

Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengungkapkan, 80 persen dana yang menjadi syarat tebusan itu berasal dari sumbangan NU Care-Lazis NU.

“Dana Rp 12,5 milliar tersebut dihimpun oleh Lazis NU selama tujuh bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi dan komunitas filantropi,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya.

Meski sudah menerima Rp 12,5 milliar dari NU Care-LazisNU, Kedubes RI di Riyadh masih kekurangan untuk membayar tebusan Rp 15,2 milliar kepada ahli waris majikan Eti, anak dari Faisal al-Ghamdi yaitu Khalid Al-Ghamdi.

Karena masih kurang dari jumlah tebusan yang ditentukan, Agus kemudian melakukan permintaan penambahan waktu guna mengumpulkan sumbangan tersebut. Kedubes RI melakukan pendekatan dengan pihak ahli waris yang diwakili anak korban, Khalid al-Ghamdi untuk sepakat di akhir Ramadhan. “Dan ketika akhir Ramadhan dana belum juga mencukupi,” tutur dia.

Agus pun meminta diberi waktu mengumpulkan sampai akhir Syawal atau awal Juli 2019 dan pihak ahli waris menyetujui. Akhirnya Angka 4 Juta Riyal tersebut tercapai di hari jelang injury time yaitu 24 jam menjelang waktu deadline yaitu 3 Juli 2019 (30 Syawal 1440 H).

“Hasil penggalangan dana selama kurang lebih tujuh bulan tersebut telah dikirimkan pada 2 Juli 2019, ke rekening yang dibuat khusus oleh Pemerintah Provinsi Mekkah untuk kepentingan sumbangan diyat kasus Eti binti Toyib Anwar,” kata Agus.

Untuk diketahui, Eti dituduh oleh keluarga Faisal al-Ghamdi menjadi orang yang menyebabkan Faisal al-Ghamdi sakit dan meninggal dunia. Keluarga Faisal al-Ghamdi menuntut hukuman mati (qishas) diberikan kepada Eti.

Sumber : Republika.co.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button