Siantar Simalungun

Walikota Hefriansyah Jalani Pemeriksaan Pertama Kasus OTT BPKD Siantar

BERITAPEKERJA.COM I SIANTAR – Walikota Pematang Siantar Hefriansyah Noor menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Senin (29/7/2019), terkait dugaan pungli terhadap pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siantar.

Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota Pematangsiantar ini, merupakan pemanggilan pertama. Sebelumnya telah dijadwalkan oleh penyidik sejak awal pekan lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan kedatangan Hefriansyah ke Ditreskrimsus Polda Sumut, terkait pemeriksaan yang dilakukan atas dasar penyidikan lanjutan kasus OTT yang terjadi di kantor BPKAD Pematang Siantar, pada Kamis (11/7/2019) sore lalu.

“Benar, Wali Kota Siantar sudah diperiksa sejak pagi tadi,” katanya.

MP Nainggolan menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hefriansyah Noor masih sebagai saksi.

“Statusnya sebagai saksi, bukan tersangka,” tutur MP Nainggolan.

Ditanya soal apakah ada kemungkinan Hefriansyah sewaktu-waktu statusnya dinaikkan menjadi tersangka, MP Nainggolan mengaku dirinya tidak mau berandai-andai.

“Status seorang saksi dapat berubah menjadi tersangka, tergantung dari pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik,” ujarnya.

“Jadi kita lihat nanti ya, bagaimana perkembangan penyidikannya dulu,” jelas MP Nainggolan.

Sebelum memeriksa Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor, Polda Sumut terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Pematang Siantar, Budi Utari pada Selasa (23/7/2019).

Budi Utari juga diperiksa sebagai saksi, atas kasus OTT di Kantor BPKAD Pematang Siantar tersebut.

Dalam kasus OTT itu, Polda Sumut baru menetapkan 2 orang tersangka, yakni Bendahara BPKAD Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD Adyaksa Purba.

Keduanya telah ditahan, atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen.

Sumber: Tribun-medan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button