
BERITAPEKERJA.COM I SIMALUNGUN – .
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengadili Hotman Damanik karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian 20 tandan kelapa sawit seharga 150 ribu milik Perkebunan PTPN IV Bah Jambi, Kabupaten Simalungun
Persidangan yang dilaksanakan Selasa (06/08/2019), Majelis hakim yang di ketuai oleh Nova Manurung menghukum terdakwa selama 9 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.
Penulis : R-07
Editor : Agus