Siantar Simalungun

Curi Sawit Milik PTPN IV Bah Jambi Hotman Di Hukum 9 Bulan Penjara

BERITAPEKERJA.COM I SIMALUNGUN – .
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun  mengadili Hotman Damanik karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian 20 tandan kelapa sawit seharga 150 ribu milik Perkebunan PTPN IV Bah Jambi, Kabupaten  Simalungun

Persidangan yang dilaksanakan Selasa (06/08/2019), Majelis hakim yang di ketuai oleh Nova Manurung menghukum terdakwa  selama 9 bulan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang  menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

 

Penulis : R-07

Editor : Agus

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button