
MEDAN – Konfederasi SPSI Sumateta Utara melakukan aksi unjuk rasa menolak rencana pemerintah yang akan melakukan revisi UU No.13 tentang Ketenagakerjaan.
Aksi unjuk rasa tersebut dilaksanakan di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (27/08/2019).
Massa yang jumlahnya ratusan tersebut menyatakan kekecewaannya dan melakukan orasi terkait rencana revisi UU Ketenagakerjaan karena dinilai akan mengebiri hak-hak pekerja dan menjauhkan harapan untuk hidup layak.
Ketua K-SPSI Sumut CP Nainggolan mengatakan keinginan untuk merevisi UU No.13 tentang Ketenagakerjaan hanya akan menguntungkan pihak pengusaha.
Sementara para pekerja akan menjadi korban. “Nanti pesangon pekerja tak akan ada lagi, pengusaha juga akan semakin semena-mena,” sebut Nainggolan.
SPSI juga mendesak Gubsu, Edy Rahmayadi menyampaikan penolakan rencana revisi UU tersebut kepada pemerintah pusat.
Mereka juga menolak upah murah dan mengatakan saat ini kaum kapitalis mengeksploitasi kaum pekerja sebab hanya di hargai dengan upah murah dan dengan segala ketidakadilan yang dihadapi kaum buruh/pekerja
SPSI juga meminta peran Gubernur Sumut untuk membantu mengatasi tindakan semena-mena yang dilakukan PT Prima Sakti Mandala, yang tidak bersedia membayar pesangon pekerja yang di PHK dan tidak menjalankan hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003.
Pada kesempatan tersebut Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butar-Butar menemui para pekerja. Gubernur melambaikan tangan ke arah buruh yang juga direspon para buruh.
Namun Gubsu hanya sebentar menemui para pekerja kemudian menampung tuntutan tersebut. Gubernur mengatakan akan mempelajarinya sebelum diteruskan kepada yang pihak berwenang. Usai bertemu dengan Gubernur para pekerja/buruh membubarkan diri dengan tertib. []
Editor : Agus